Menhub Ancam Beri Sanksi Taksi Online yang Tak Pasang Stiker

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA – Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik atau pengemudi kendaraan sewa khusus tidak dalam trayek atau taksi online yang tidak memasang stiker di mobilnya.

Polisi Imbau Ojol yang Berdemo Tidak Sweeping Rekan yang Gak Ikut Unjuk Rasa

"Agar aplikator bisa menghentikan operasi daripada taksi tersebut. Kami tidak berusaha diktator, kami diskusi taksi online dan konvensional, jalan yang baik harus ditempuh," kata Budi Karya Sumadi di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Pulogadung, Jakarta Timur, 5 November 2017.

Budi juga menjamin keamanan bagi kendaraan taksi online apabila saat melakukan operasional di jalanan.

Hasil Autopsi Pengemudi Taksi Online Korban Pembunuhan di Tangerang: Ada 29 Luka Tusuk

"Kalau kita trust, keamanan itu insya Allah keamanan bisa dilakukan," ujarnya.

Rencananya, stiker bagi taksi online itu akan dipasang di di bagian depan dan belakang mobil. Namun tenggat pemasangan belum dipastikan waktunya karena stiker disebutkan masih dalam proses pembahasan baik desain maupun ukurannya.

Modus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online Terungkap, Pelaku Pinjam Akun Sekuriti RS untuk Pesan Kendaraan

"Tinggal teknisnya saja gimana pemasangan stiker depan belakang itu dilakukan, besarnya gimana peletakannya," ujarnya.

Nantinya, kata Budi, yang akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan taksi online itu tak lain adalah Dinas Perhubungan.

Driver ojol Gojek dan Grab.

Grab Sebut Pendapatan Driver Ojol Capai Rp 6,8 Juta per Bulan, Mobil Rp 18 Juta

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi buka-bukaan terkait gaji mitra pengemudinya, baik driver ojek online (online) roda dua maupun empat.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2025