Menhub Ancam Beri Sanksi Taksi Online yang Tak Pasang Stiker

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA – Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik atau pengemudi kendaraan sewa khusus tidak dalam trayek atau taksi online yang tidak memasang stiker di mobilnya.

Hasil Autopsi Pengemudi Taksi Online Korban Pembunuhan di Tangerang: Ada 29 Luka Tusuk

"Agar aplikator bisa menghentikan operasi daripada taksi tersebut. Kami tidak berusaha diktator, kami diskusi taksi online dan konvensional, jalan yang baik harus ditempuh," kata Budi Karya Sumadi di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Pulogadung, Jakarta Timur, 5 November 2017.

Budi juga menjamin keamanan bagi kendaraan taksi online apabila saat melakukan operasional di jalanan.

Modus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online Terungkap, Pelaku Pinjam Akun Sekuriti RS untuk Pesan Kendaraan

"Kalau kita trust, keamanan itu insya Allah keamanan bisa dilakukan," ujarnya.

Rencananya, stiker bagi taksi online itu akan dipasang di di bagian depan dan belakang mobil. Namun tenggat pemasangan belum dipastikan waktunya karena stiker disebutkan masih dalam proses pembahasan baik desain maupun ukurannya.

Dari Jejak Darah di Mobil Bekas, Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Akhirnya Terungkap

"Tinggal teknisnya saja gimana pemasangan stiker depan belakang itu dilakukan, besarnya gimana peletakannya," ujarnya.

Nantinya, kata Budi, yang akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan taksi online itu tak lain adalah Dinas Perhubungan.

Ilustrasi demo pengemudi ojek online (ojol)

Polisi Imbau Ojol yang Berdemo Tidak Sweeping Rekan yang Gak Ikut Unjuk Rasa

Ojol yang Demo diperingati tidak sweeping rekannya yang Tak Ikut Aksi

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025