Menhub Ancam Beri Sanksi Taksi Online yang Tak Pasang Stiker

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA – Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik atau pengemudi kendaraan sewa khusus tidak dalam trayek atau taksi online yang tidak memasang stiker di mobilnya.

Polisi Tangkap 3 Ojek Pangkalan Diduga Adang Taksi Online di Tigaraksa Tangerang

"Agar aplikator bisa menghentikan operasi daripada taksi tersebut. Kami tidak berusaha diktator, kami diskusi taksi online dan konvensional, jalan yang baik harus ditempuh," kata Budi Karya Sumadi di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Pulogadung, Jakarta Timur, 5 November 2017.

Budi juga menjamin keamanan bagi kendaraan taksi online apabila saat melakukan operasional di jalanan.

Brutal, Ibu Bawa Bayi Dipaksa Turun dari Taksi Online oleh Ojek Pangkalan di Tangerang

"Kalau kita trust, keamanan itu insya Allah keamanan bisa dilakukan," ujarnya.

Rencananya, stiker bagi taksi online itu akan dipasang di di bagian depan dan belakang mobil. Namun tenggat pemasangan belum dipastikan waktunya karena stiker disebutkan masih dalam proses pembahasan baik desain maupun ukurannya.

Grab Sebut Pendapatan Driver Ojol Capai Rp 6,8 Juta per Bulan, Mobil Rp 18 Juta

"Tinggal teknisnya saja gimana pemasangan stiker depan belakang itu dilakukan, besarnya gimana peletakannya," ujarnya.

Nantinya, kata Budi, yang akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan taksi online itu tak lain adalah Dinas Perhubungan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada

Duduk Perkara Ojek Pangkalan di Tangerang Paksa Ibu dan Bayinya Turun dari Taksi Online

Dalam rekaman video viral, sejumlah ojek pangkalan mencegat pengemudi taksi online dan memaksa menurunkan penumpang ibu dan balitanya di tengah jalan dalam kondisi hujan

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025