Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono atau akrab disapa Jokdri dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa terkait perbuatan Jokdri yang diduga merusak barang bukti skandal pengaturan skor di Liga Indonesia.

PSSI Pastikan Kualifikasi Piala Asia U-23 di Sidoarjo Digelar Sesuai Jadwal, Timnas Indonesia U-23 Siap Unjuk Gigi

Dalam persidangan, Jaksa menyatakan, Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2019.

Andre Rosiade Cup Jilid 2 Digelar, Target Lahirkan Pemain Timnas dari Pembinaan

Dalam menyusun tuntutan itu, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbutaannya dan bersikap sopan. Sementara hal yang memperberat yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Antimafia Bola.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit Hendradi, menerangkan Jokdri menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Respon Ketum PSSI dengan Kabar Thom Haye Resmi ke Persib Bandung

Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit laptop merk HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP), Menteng Atas, Jakarta Selatan.
 

Ole Romeny, Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pesan Haru Jay Idzes dan Ole Romeny di Tengah Situasi Panas Indonesia: Sangat Sedih…

Kapten Timnas Jay Idzes dan striker Ole Romeny sampaikan pesan haru soal situasi panas yang baru saja terjadi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025