Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono atau akrab disapa Jokdri dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa terkait perbuatan Jokdri yang diduga merusak barang bukti skandal pengaturan skor di Liga Indonesia.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Dalam persidangan, Jaksa menyatakan, Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2019.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Dalam menyusun tuntutan itu, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbutaannya dan bersikap sopan. Sementara hal yang memperberat yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Antimafia Bola.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit Hendradi, menerangkan Jokdri menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Ketika Kepala BGN Kaitkan Timnas Indonesia Sulit Menang karena Gizinya Tak Bagus

Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit laptop merk HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP), Menteng Atas, Jakarta Selatan.
 

Netizen Kutuk Pria yang Rebut Jersey Marselino dari Bocah Fans Marselino di GBK

Ternyata Begini Cara PSSI Temukan Perebut Jersey Marselino Ferdinan

Exco PSSI, Arya Sinulingga, mengungkapkan berhasil menemukan pria perebut jersey Marselino Ferdinan dari seorang bocah bernama Kenneth.

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2025