Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Mahasiswa di Malang Turun Ke Jalan

Demonstrasi Mahasiswa di Malang sikapi vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bola – Mahasiswa yang terdiri dari berbagai aliansi mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa, Aksi Kamisan, dan Malang Coruption Watch (MCW) turun ke jalan menyikapi vonis ringan terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang, Kamis, 16 Maret 2023. 

Dua Mahasiswa Unissula Semarang Tewas Tenggelam di Kolam Retensi, Berawal dari Taruhan Konyol

"Ini soal penyikapan soal Tragedi Kanjuruhan yang hari ini vonisnya masih mengecewakan berbagai pihak. Kami terdiri dari berbagai elemen," kata Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya Abinaga Parawansa. 

Abinaga mengatakan, bahwa aksi ini merupakan sikap para mahasiswa di Malang yang telah menyerap aspirasi beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka menegaskan, bahwa aksi demonstrasi akan terus dilakukan hingga para korban mendapat keadilan yang sebenarnya. 

Rekamannya Tersebar, Ini Isi Percakapan Ibu Mahasiswi Kedokteran dengan Ketua Koas Kedokteran yang Dianiaya

"Tentunya tragedi ini sebetulnya bukan siapa yang terdampak. Tapi nilai dari kemanuiasuan yang masih jauh dari keadilan dalam proses hukum. Kami melihat banyak sekalinkejanggalan. Vonis juga masih jauh dari rasa keadilan," ujar Abinaga. 

Demonstrasi Mahasiswa di Malang sikapi vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya
Terpopuler: Harta Kekayaan Keluarga Mahasiswi Kedokteran yang Aniaya Ketua Koas, Isi Surat Wasiat dari Orangtua Bayi

Dalam kasus ini ada 6 tersangka. 5 orang kini sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dimulai dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1,5 tahun penjara.

Dan terbaru adalah, eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah. 

Hanya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berkasnya tidak lengkap. Hingga saat ini tidak jelas kapan dia akan disidangkan atas Tragedi Kanjuruhan.

Presiden AS Donald Trump saat pidato di Kongres

Trump Akan Tutup Departemen Pendidikan, Jutaan Mahasiswa di AS Terancam Gagal Kuliah

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, diperkirakan akan mengeluarkan perintah eksekutif yang ditujukan untuk menghapus Departemen Pendidikan AS.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025