LaLiga ExtraTime Digelar di Jakarta dengan Tema Teknologi Olahraga dan Anti Pembajakan
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Indonesia kembali mendapat kesempatan menggelar LaLiga ExtraTime pada Rabu 26 Februari 2025 di Jakarta. Dalam kesempatan ini, tema inovasi teknologi olahraga dan anti pembajakan audiovisual yang diangkat.
LaLiga saat ini sedang berupaya mendorong klub-klub untuk menggunakan teknologi seperti AI, serta mengoptimalkan penggunaan big data. Ada beberapa aplikasi yang coba digunakan, salah satunya Tyche 3.0 untuk memantau pertandingan.
Sementara untuk melawan pembajakan audiovisual, LaLiga menggunakan aplikasi seperti Blackhole, Marauder, dan Lumiere. Memerangi penyiaran ilegal adalah hal yang tak pernah berhenti dilakukan oleh mereka.
LaLiga juga terus fokus untuk meningkatkan kualitas siaran. Mereka mengembangkan penggunaan kamera sinematik, FanCam, SkyCam, drone, dan kamera taktik. Tujuannya agar penonton mendapatkan pengalaman bagus.
“Kami ingin menekankan pentingnya dua industri besar, teknologi dan sepakbola. Di LALIGA, kami meyakini bahwa liga dan klub yang mendukung perubahan teknologi, serta mampu memahami peluang yang ada, baik dari sisi teknologi maupun perilaku pengguna, akan menjadi pemimpin dalam industri olahraga. Sebaliknya, jika tidak, kompetisi mereka akan tertinggal," kata Almudena Gomez, representasi LaLiga di Indonesia.
Ketua Tim Kerja Analis Hukum dan Penyidik KI DJKI, Rikson Sitorus mengatakan, mengimbau kepada mereka yang melakukan penyiaran ilegal untuk berhenti. Karena banyak pihak yang dirugikan.
"Kami berharap semua pihak menyadari bahwa menyiarkan pertandingan liga sepakbola, termasuk LALIGA, tanpa lisensi sah akan merugikan banyak pihak. Kami mengimbau pihak terkait untuk memastikan semua kegiatan dilakukan dengan izin dari pemegang lisensi yang sah," tuturnya.
Ditegaskan oleh Rikson, para pelaku penyiaran ilegal itu sudah melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 25 ayat (3). Di dalamnya ada ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
