Dampak Covid-19, Ini Stimulus bagi Pemangku Kepentingan di Pasar Modal

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Self Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada pemangku kepentingan pasar modal. Upaya itu untuk mendukung program pemerintah dalam meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perekonomian nasional. 

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Keterangan SRO yang dikutip Senin 22 Juni 2020 menyebutkan, tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia. Selain itu, melalui stimulus ini diharapkan dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional, meski dihadapkan dampak dari pandemi Covid-19.

Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder, berikut ini adalah serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK.

BEI Setujui Bentoel Hengkang dari Pasar Modal Indonesia

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada anggota bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud, sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, BEI memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada:

Buka Perdagangan BEI, Ma'ruf Amin: Ekonomi 2024 Masih Menunjukkan Tanda-tanda Optimisme

1. Biaya pencatatan awal saham:
- Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
- Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

2. Biaya pencatatan saham tambahan
- Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
- Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya