Mari Pahami Aturan Registrasi IMEI

Pahami International Mobile Equipment Identity (IMEI)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Menggunakan handphone terbaru keluaran brand ternama dengan segala kelengkapan fiturnya kini menjadi idaman setiap orang. Bahkan untuk memenuhinya, tak jarang keputusan membeli dari penjual antah-berantah pun tak tercegah, hanya karena tergiur harga yang relatif murah. Padahal legalitasnya masih dipertanyakan, hingga akhirnya tahu IMEI tak terdaftar dan langsung hubungi jasa joki IMEI yang jelas ilegal.

Bea Cukai Soetta Buka Suara soal Viral Pengakuan WN Kamerun Hilang Uang USD 5 Ribu Setelah Diperiksa Petugas

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. Layanan registrasinya, kini diatur pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir secara elektronik melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (ECD) melalui https://ecd.beacukai.go.id/ bagi penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri saat tiba di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Namun, jika penumpang telah keluar terminal bandara, pendaftaran tetap dapat dilayani paling lambat 60 hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Skema Ekspor-Impor RI Rugikan Sektor Jasa, Airlangga Ungkap Penyebabnya

“Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan apabila tidak memenuhi ketentuan pembebasan sesuai aturan dalam PMK 203/PMK.04/2017,” tegas Encep.

Lebih lanjut, Encep mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa atau joki unlock IMEI yang saat ini marak beredar di jejaring sosial. Menurutnya, dengan banyaknya kasus IMEI yang terblokir, menjadi ladang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal negatif, salah satunya dengan jasa unlock IMEI ilegal. 

Kejagung Jamin Tak Bakal Langgar Privasi Meski Bisa Akses Data Operator Telekomunikasi

“Lebih aman dengan membeli perangkat telekomunikasi di toko-toko resmi dan terpercaya, karena Bea Cukai hanya melayani pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibawa penumpang atau barang kiriman dari luar negeri. Selanjutnya, untuk informasi terkait pendaftaran IMEI dapat melalui tautan https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei.html atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” tutupnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dikti Saintek, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025

Andalkan Cukai Rokok, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp 334 Triliun di 2026

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menargetkan penerimaan dari sektor bea dan cukai tahun 2026 bisa mencapai Rp 334,3 triliun.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025