Akankah Literasi Digital Dapat Mencegah dan Memberantas Judi Online?

Kemenkominfo gelar kegiatan Chip In
Sumber :
  • Kemenkominfo

VIVA – Indeks Litersi Digital Indonesia yaitu 3,54 sebelum meningkat 0,05 poin dari skala 1-5 pada tahun 2022. Peningkatan tersebut merupakan bentuk pemahaman literasi digital pengguna ruang digital di seluruh Indonesia. Walaupun begitu penyalahgunaan ruang digital akibat tidak paham literasi digital marak terjadi. Penyalahgunaan ruang digital tersebut yaitu dengan mengakses dan kecanduan judi online. Jumlah pengguna judi online khususnya pada Provinsi Banten pada tahun 2024 mencapai 150.302 orang dengan nilai transaksi Rp1.022 triliun menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hal ini dapat disimpulkan jika masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami Literasi Digital dengan 4 pilarnya yaitu Keamanan Digital, Kecakapan Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital.

Gara-gara Promosi Judi Online, Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan kegiatan Chip In dengan Pondok Kacang Festival bertemakan “Teknologi vs Judi Online: Membangun Kesadaran Digital Yang Sehat” sebagai bentuk respon meningkatkan tingkat Literasi Digital 50 juta masyarakat Indonesia pada tahun 2024 menuju Indonesia #MakinCakapDigital. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan.

Peserta kegiatan Chip In adalah masyarakat umum dan komunitas di wilayah DKI Jakarta dan Banten. Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman literasi digital khususnya dalam pilar keamanan dan kecakapan digital, serta menekan tingkat pengguna judi online pada masyarakat.

Kecanduan Judi Online Hingga Depresi, Pria di Cilincing Nekat Akhiri Hidup Gantung Diri

Yunita selaku Lurah Pondok Kacang Barat memulai sesi diskusi Makin Cakap Digital dengan memaparkan materi dari pilar Budaya Digital. Yunita berpendapat bahwa pengunaan judi online dapat merusak kehidupan masyarakat. Bukan hanya mengganggu mental tetapi dapat menguras habis aset yang dimiliki. Cakap digital memang harus, tetapi juga terdapat cakap digital yang buruk yaitu kecanduan judi online.

Mendukung pendapat Yunita, Herman Purba selaku Dosen PJJ Ilmu Komunikasi dan Jawara Internet Sehat Banten menyampaikan materi dari pilar keamanan digital. Herman menjelaskan kemudahan yang didapatkan di ruang digital seperti mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat melalui ruang digital, belajar online, mendapatkan peluang kerja yang semakin luas, dan dapat bergabung dengan komunitas online tersebut memiliki potensi buruk juga jika tidak memahami literasi digital. Judi online merupakan contoh buruk dari penyalahgunaan ruang digital yang tidak memahami literasi digital.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo