4 Kerugian Konsep Single Mux di Dunia Penyiaran

Ketua LPPMII, Kamilov Sagala.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Wacana penerapan konsep single mux dalam industri penyiaran menuai kritikan. Konsep ini dinilai dapat menimbulkan banyak kerugian, baik untuk industri penyiaran dan masyarakat luas.

img_title Bahas RUU Penyiaran, Anggota Fraksi Golkar DPR Cari Solusi yang Adaptif Inklusif

Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia, Kamilov Sagala, menyebutkan sejumlah kerugian itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertama, akan menjadi konsentrasi kepemilikan sumber daya khususnya di frekuensi," kata Kamilov, di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 18 Oktober 2017.

img_title Rektor UMJ Minta DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran

Kedua, adalah terbengkalainya infrastruktur yang sudah dibangun secara merata oleh banyak lembaga penyiaran swasta.

Konsep single mux juga akan membebani anggaran negara karena infrastrukturnya harus dibangun negara.

img_title Kemenkominfo Tanggapi Usulan ATVSI tentang RUU Penyiaran: Masih Mengkaji

"Infrastruktur yang sudah dibangun oleh industri ini akan terbengkalai dan merugikan industri yang sudah bergerak lebih maju ke depan," ujar Kamilov.

Kerugian berikutnya jika konsep single mux diterapkan adalah akan adanya pengurangan sumber daya manusia atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di industri penyiaran.

"Anggota dewan harus mempertimbangkan betapa banyaknya masyarakat di balik ini yang dirugikan khususnya kawan-kawan di industri penyiaran," kata Kamilov.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Konsep single mux juga dinilai akan menciptakan monopoli yang tidak sehat di dunia penyiaran.

Sebab, proses produksi penyiaran baik frekuensi dan infrastruktur akan dikuasai oleh LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). "Menurut saya ini adalah otoriter," ungkap Kamilov.

Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)

Batasan Media Konvesional dan Digital Makin Kabur, RUU Penyiaran Mendesak Dituntaskan

Batasan regulasi dan perlakuan antara media penyiaran (konvensional) dengan media baru (platform digital) semakin kabur (tidak jelas). Perubahan UU Penyiaran mendesak

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut