Langgar Aturan, Aplikasi Ojek Online Langsung Diblokir

Aksi Demonstrasi Ojek Online.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku akan memblokir aplikasi transportasi online jika tidak patuh atau nakal atas regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan.

Kemenhub Ungkap Alasan Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi di RI

"Kita akan beri sanksi jika mereka melanggar. Seumpamanya, nih, pelanggaran yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nah, itu langsung kita blokir," kata dia di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.

Namun, untuk sanksi administratif, lanjut Semuel, tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan seperti denda dan lain sebagainya. Aksi blokir merupakan tahap yang paling akhir jika pelanggaran yang dilakukan sudah fatal.

Rute KRL Bakal Diperpanjang hingga Karawang, Dirut KAI Commuter Buka Suara

"Kalau kami yang memberikan sanksi itu berupa pemblokiran jika pelanggarannya sudah masif. Kita lihat layak tidak itu aplikasi. Seperti kemarinlah kita blokir aplikasi lainnya. Kalau denda kami enggak tahu," jelasnya.

Semuel juga mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan terkait pembekuan izin aplikasi yang tidak taat aturan pemerintah. Saat ini aturan yang sudah diberlakukan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Tertibkan Kendaraan Over Dimension dan Over Load, Pemerintah Akan Terbitkan Perpres

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga berencana membuat peraturan terkait promo ojek online. Tujuan pengadaan regulasi ini adalah agar sesama aplikator tidak saling memakan dan tidak ada salah satu yang dominan.

Ilustrasi driver perempuan Grab

Pemerintah Tinjau Ulang Struktur Tarif Ojek Online, Grab Indonesia Buka Suara

Grab memahami, selama lebih dari tiga tahun terakhir belum ada penyesuaian biaya jasa yang signifikan. Namun di lapangan, driver terus menghadapi peningkatan biaya hidup.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025