Istri Terdakwa Pakai Uang Hasil Penjagaan Judol untuk Belanja Barang Mewah

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA – Istri terdakwa Muhrijan alias Agus, Darmawati menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan judi online (Judol). Darmawati dinilai jaksa penuntut umum (JPU) telah menyembunyikan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil Muhrijan alias Agus dalam melakukan 'penjagaan' agar situs judol tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Gara-gara Promosi Judi Online, Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Hal tersebut terungkap melalui dakwaan terhadap Darmawati yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu 30 April 2025.

Darmawati diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Kecanduan Judi Online Hingga Depresi, Pria di Cilincing Nekat Akhiri Hidup Gantung Diri

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Suami Darmawati yakni Muhrijan alias Agus merupakan utusan direktur Kementerian Kominfo yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Muhrijan alias Agus mengetahui adanya praktik jahat dalam pusaran judol.

Bikin Geleng Kepala, Tanah Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Disita

Muhrijan alias Agus mengetahui ada pusaran pemilik situs hingga Kementerian Kominfo kongkalikong agar puluhan situs judol tidak diblokir. Muhrijan alias Agus yang mengetahuinya, lantas menghubungi pemilik situs dan mengancam akan melaporkan pusaran judol itu.

"Atas hal tersebut saksi Muhrijan alias Agus menerima uang pembagian yang berasal dari para pemilik website perjudian dari periode bulan April 2024 sampai dengan Oktober 2024 yang kemudian diserahkan oleh saksi Muhrijan alias Agus kepada terdakwa selaku istri," ujar jaksa dikutip dari dokumen dakwaan, Selasa, 20 Mei 2025.

Jaksa menjelaskan, Darmawati yang mengetahui bahwa ada jatah untuk Muhrijan alias Agus dalam pusaran judol, malah menyimpannya dengan aman. Darmawati turut mengamankan uang hasil 'penjagaan' judol dalam rekening pribadinya dengan jumlah Rp10.560.000.000,-

"Untuk selanjutnya terdakwa menempatkan uang tersebut melalui berbagai cara antara lain pada tanggal 20 Oktober 2024 terdakwa bersama dengan saksi Muhrijan alias Agus datang ke Kantor BCA KCP Pondok Indah Mall G31 dan G32 Ground Floor, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 6800870125 atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp10.560.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah),” kata jaksa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya