ASN Tak Boleh Sembarangan di Medsos, Kominfo Ingatkan Sumpah

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Pemerintah meluncurkan platform aduanasn.id sebagai tempat mengadukan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga melanggar aturan. Portal tersebut hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Komunikasi dan Kominfo.

Viral Berujung Bui! 7 Admin Medsos Provikasi Kericuhan Ditangkap Polisi

Ada 11 poin yang tidak boleh mereka lakukan. Salah satunya adalah tanggapan atau dukungan atas konten ujaran kebencian dan konten miring sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani mengatakan, hal itu agar ASN tidak mendapat label radikal dan kemudian diadukan di aduanasn.id.

Kasus Deddy Yevri Sitorus Disebur Mirip Ahok, Pernyataan Dipotong dan Jadi Polemik

"PNS kan sudah disumpah untuk selalu setia kepada negara dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Di negara mana pun, semua PNS tunduk dengan ideologi negara," katanya di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa mereka sudah disumpah untuk setia kepada negara, Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sumpah mereka harus dijunjung tinggi karena terkait pemerintahan.

Prabowo Soroti Gedung DPRD Dibakar: Ini Tindakan Makar, Bukan Penyampaian Aspirasi

"Boleh tidak kamu sumpah, terus kamu mengkhianati sumpah? Ya jangan sumpah, jangan jadi ASN. Udah sumpah loh kita," tegasnya.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung

Heboh Ajakan Aksi di Bandara Soetta, Kombes Ronald MInta Masyarakat Tak Terprovokasi

Beredar di media sosial (medsos), khususnya isu soal aksi demonstrasi di bandara atau objek vital pasca-demonstrasi di Jakarta

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025