Kegiatan Belajar Online Bakal Terancam

Para siswa belajar online di atas puncak bukit.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Pengamat media sosial Ismail Fahmi mengatakan jika gugatan soal siaran internet yang masuk ke penyiaran dikabulkan imbasnya bukan hanya kegiatan live streaming di media sosial seperti Instagram atau Facebook. Tetapi mengganggu aktivitas lainnya seperti belajar online yang juga menggunakan platform tatap muka daring seperti Zoom atau Microsoft Teams.

Ikatan Wartawan Hukum Tolak RUU Penyiaran, Ada 4 Pasal yang Disorot

"Semua-semua enggak boleh. Zoom juga enggak bisa. Karena semua harus minta izin seperti penyiaran. Semua sekolah harus punya izin penyiaran, kalau enggak ada enggak akan jalan," katanya kepada VIVA Tekno, Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca: Kominfo: Gugatan RCTI dan INews Bisa Mengubah Industri Penyiaran

Kewenangan KPI dalam RUU Penyiaran Diperluas tapi Tidak Menguat, Menurut Pakar Komunikasi

Saat ditanya apakah dunia internet membutuhkan aturan, Ismail mengiyakan. Ia beralasan ada beberapa perilaku yang merugikan orang sehingga harus diatur. Ismail mencontohkan kejahatan di internet seperti menyebarkan data pribadi harus ada hukumannya. Jika tidak maka orang bisa bebas melakukan apapun.

"(Misalnya) Lagi live tapi bugil. Itu jelas pornografi harus kena (hukuman). UU ITE kena, UU Kesusilaan kena," ungkap dia. Sebagai informasi, dua televisi swasta, RCTI dan iNews, menggugat salah satu pasal di UU Penyiaran, yakni Pasal 1 (2). Keduanya meminta pendefinisian ulang media lainnya dalam aturan tersebut.

Legislator PKS Kaget Ada Klausul Melarang Jurnalisme Investigatif dalam Revisi UU Penyiaran

Pasal 1 ayat 2 di dalam UU Penyiaran mengatur pengertian dari Penyiaran yang berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".

Baca juga: Pokok Gugatan RCTI-iNews Soal UU Penyiaran, Seret Youtube dan Netflix?

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli, layanan over the top atau OTT yang ada di internet akan masuk ke dalam definisi itu. "Karena yang digugat itu definisi, maka otomatis akan memasukkan OTT ke subyek rezim hukum administrasi dan hukum penyiaran," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi

Komisi I DPR Klaim Tak Laramg Jurnalisme Investigasi, Tapi Diatur Ekslusifnya

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa DPR RI tidak ada maksud melarang dalam praktik jurnalisme investigasi yang tercantum dalam RUU Penyiaran

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2024