Inovasi Gojek Bantu Polisi Berantas Order Fiktif

Aplikasi Gojek.
Sumber :
  • https://kr-asia.com

VIVA – Gojek memiliki teknologi yang mampu mendeteksi perangkat ilegal. Inovasi itu diluncurkan, sebagai upaya meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan, terutama untuk melindungi para mitra yang bekerja secara jujur.

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Machine learning dan kecerdasan buatan (artificial intelligent) tersebut bisa mencegah risiko keamanan, serta membantu pihak berwajib mengungkap keberadaan sindikat kriminal pengguna aplikasi ilegal.

Head of Driver Operations – Trust and Safety Gojek, Kelvin Timotius mengatakan, fitur yang dimaksud diberi nama Lapor Ofik (Order Fiktif) Gak Pake Lama, yang dapat mendeteksi perangkat ilegal secara otomatis. 

Komnas HAM: Belum Ada Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kasus Kematian Arya Daru

”Dikembangkan berdasarkan aspirasi serta kebutuhan mitra driver di lapangan. Inovasi ini menjadikan sistem keamanan ekosistem Gojek semakin dapat diandalkan,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Tekno Rabu 14 Oktober 2020.

Kehadiran fitur itu juga digunakan Polda Metro Jaya, untuk mengungkap sindikat pembuat aplikasi ilegal. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Cyber Crime - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda.

Bukan Cuma Soal Lakban, Ini Deretan Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Dengan adanya fitur tersebut, kepolisian segera menindaklanjuti dan berhasil menangkap sindikat kriminal pembuat aplikasi ilegal yang beroperasi di Jabodetabek.

Beberapa kasus telah berhasil diungkap, dan proses penyelidikan atas kasus terkait telah selesai. 

"Kami mengapresiasi langkah cepat Gojek dalam melaporkan perkara ini, sehingga dapat meminimalisir dampak kerugian yang menimpa masyarakat dan industri transportasi online secara umum.” tutur Dhany.

Selebgram dan Dokter Reza Gladys.

Produk Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025