Pulsa Saja Mau Dipajaki, Jangan Biarkan OTT Asing Menari-nari

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA – Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia atau Mastel, Kristiono, mendukung penuh pengaturan kewajiban kerja sama Over The Top (OTT) asing atau global dengan operator telekomunikasi nasional melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar, turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Relaksasi Pajak Kendaraan, Ungkap Manfaatnya

Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi memang belum mengatur secara spesifik model bisnis OTT asing di Indonesia, menurut Kristiono.

Baca: Bicara Jaringan 5G, Indonesia Bisa Tiru Singapura

Terpopuler: Pajak Kendaraan Bikin Pusing, Rakyat Butuh Mobil Murah

"Karena saat itu memang belum ada OTT. Inilah sekarang kesempatan dan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menegaskannya dalam draft RPP Postelsiar, sehingga semua OTT global harus patuh," tegas dia, Sabtu, 30 Januari 2021.

Padahal, Kristiono melanjutkan, sesuai definisi telekomunikasi dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 bahwa OTT asing termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi. Dengan begitu, penyelenggara OTT global dapat dikategorikan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Jaga Pasar Domestik, Purbaya Bakal 'Binasakan' Rokok Ilegal

Dengan adanya PP yang mengatur model bisnis OTT asing, Kristiono menyebut pemerintah telah menegakkan kedaulatan negara di ranah siber atau digital. Terlebih, OTT global sudah menikmati sangat banyak manfaat ekonomi dari penggunanya yang sangat banyak di Indonesia, tanpa berkontribusi kepada negara.

"Selama ini OTT asing sudah beroperasi di Indonesia tapi seolah tanpa tersentuh aturan. Jadi seolah-olah tidak punya kewajiban apa-apa terhadap negara. OTT global wajib bekerja sama dengan operator telekomunikasi nasional. Pemerintah harus menegaskannya melalui RPP Postelsiar," tegasnya.

Sementara itu, pengamat telekomunikasi Nonot Harsono menilai perlunya pengaturan yang lebih jelas tentang keberadaan pemain OTT global. Menurutnya, kalau OTT asing tidak segera diatur maka semakin banyak mudaratnya bagi negara dan juga industri telekomunikasi nasional.

"Setiap pihak asing menapakkan jangkauan bisnisnya di Indonesia, amatlah lazim mereka meminta izin kepada Pemerintah Indonesia ketika hendak menawarkan akses layanan atau mengambil manfaat dari wilayah orang lain," ujar Nonot.

Photo :
  • vstory

Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga sudah memberi arahan yang tegas dan jelas tentang pentingnya kedaulatan digital yang harus tanpa kompromi dan harus memberi manfaat besar bagi negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya