Hati-hati Kampanye Terselubung OTT Asing di Indonesia
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
"Saat ini Indonesia hanya mengenal teknologi netral di industri telekomunikasi dan tidak mengenal net neutrality, karena banyak mudaratnya jadi tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat. Itu keliru besar. Masa kita ingin OTT asing menyebarkan konten negatif dan ilegal di Indonesia?" ungkap Heru.
Ia pun memberi contoh kasus Netflix dengan Telkom Grup, di mana platform yang didirikan Reed Hastings itu terdapat konten pornografi dan LGBT. Dengan begitu, Heru menilai wajar jika Telkom Group melakukan pembatasan akses sebagai pelaksanaan dari amanah UU.
"Justru kalau tidak dilakukan pembatasan maka mereka akan disalahkan. Supaya negara berdaulat maka pemerintah harus tegas mengatur OTT asing ke dalam RPP Postelsiar. Untuk itu, pasal kewajiban kerja sama jangan sampai dihilangkan. Karena, menjaga kedaulatan itu bagian tak terpisahkan dari amanah UU," tutur Heru.
