UU PDP Dinilai Berpotensi Ancam Pers dan Tutup-tutupi Kasus Hukum

Ilustrasi membungkam kebebasan berekspresi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Tekno – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai berpotensi akan mengancam kebebasan jurnalis dan juga menutup-nutupi kasus hukum.

Ini Risiko Besar Jika Pemerintah 'Main Asal Kirim' Data Pribadi WNI ke AS

Hal ini diungkapkan oleh Mustafa Layong, Assistant Public Lawyer LBH Pers yang mencontohkan seorang jurnalis yang mengungkap rekam jejak pejabat publik dan bisa dijadikan sebagai delik pidana.

"Misalnya jurnalis mengungkap rekam jejak kejahatan sesorang (pejabat publik) bisa menjadi delik pidana terhadap jurnalis yang melakukan peliputan," ujar Mustafa dalam diskusi UU PDP Populi Center, Kamis, 22 September 2022.

Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Ia juga menjelaskan UU PDP dinilai tidak mencantumkan kebebasan berekspresi hal ihwal memperoleh informasi di ruang publik.

Hal ini didasarkan pada pasal 15 ayat 1 UU PDP yang menurutnya tidak mengandung pembahasan perihal kepentingan publik dan seakan-akan hanya mengakomodir kepentingan negara untuk mengontrol data pribadi warga negara.

Perkuat Pilar Jurnalisme Profesional, Pegadaian Sukses Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Berbagai Wilayah Indonesia

Ia khawatir, hal ini dapat mengancam para aktivis, jurnalis, maupun warga yang mencari tahu rekam jejak para politisi maupun pejabat publik.

"Ini kita berbicara jurnalis yang sebenarnya diberi hak untuk menyebarkan nemperoleh dan menyebarkan informasi oleh uu pers. Bagaimana yang menyebarkan adalah warga, aktivis anti korupsis misalnya," kata Mustafa.

Selain itu,di dalam UU PDP menurutnya juga tidak ada harmonisasi dalam kebebasan memperoleh informasi, kebebasan berekspresi.

"Yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharominasi di undang-undang ini," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya