Google Tolak Draf Perpres Publisher Rights
- Getty Images
VIVA Tekno – Raksasa teknologi Google memberi tanggapan atas Draf Peraturan Presiden tentang Publisher Rights atau hak penerbit yang disebut tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Perlu diketahui, Publisher Right adalah aturan yang mewajibkan  platform digital, seperti Facebook dan Google untuk membayar berita dari media massa yang ditampilkan di platform mereka.
"Sama seperti banyak pemerintah di dunia, kami pun percaya akan pentingnya industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam," kata VP Government Affairs and Public Policy, Google APAC Michaela Browning dalam keterangannya, Jumat, 28 Juli 2023.
Lebih lanjut Browning menjelaskan bahwa perusahaan khawatir, alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
Â
"Misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," imbuhnya.
Akibatnya segala upaya yang telah dan ingin Google lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Mereka terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana mengoperasikan produk berita di Tanah Air.
Ilustrasi media massa.
- U-Report
Â
Sejak rancangan Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut dan untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum.Â
"Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi dengan pemerintah, terutama selama proses harmonisasi. Akan tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas," jelas Browning.
Â
Dia percaya bahwa penting bagi pengguna, kreator, dan rekan penerbit berita  untuk memahami bahwa jika disahkan dalam versinya yang sekarang, Publisher Rights akan memberikan beberapa dampak, seperti membatasi berita yang tersedia online serta mengancam eksistensi media dan kreator berita.
Â
Google dan YouTube menyebut telah lama mendukung pertumbuhan ekosistem berita digital di Indonesia dan ingin terus melanjutkannya. Mereka bahkan tidak menampilkan iklan atau memperoleh uang di Google News.