Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak

Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjamin bahwa pembentukan lembaga pengawas untuk Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak mangkrak dan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Implementasi UU PDP Jadi Fokus Utama IPSS 2024

"Mudah-mudahan segera akan kita lakukan (peresmiannya). Enggak mangkrak," katanya, Rabu, 11 September 2024.

Ia mengatakan saat ini persiapan lembaga untuk mengawasi berjalannya aturan perlindungan data pribadi masih dalam tahapan kajian.

Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

Kajian ini nantinya diberikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau nantinya lembaga ini akan berada di bawah naungan lembaga kenegaraan.

Budi Arie menyebutkan kajiannya dilakukan dengan hati-hati karena banyak sektor yang terlibat di dalam perlindungan data pribadi.

Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Hanya Tunggu Waktu

"Karena lembaga ini akan multistakeholder, melibatkan banyak sektor seperti perbankan, keuangan, dan yang lainnya juga sehingga memang perlu solid dalam memastikan urusan data pribadi ini," katanya.

Menkominfo juga memastikan saat ini pembentukan lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi sudah hampir rampung dengan persentase sekitar 90 persen.

Ia menyebutkan kecenderungan lembaga pengawas ini tidak akan berada di bawah Kemenkominfo. "Ini masih kita diskusikan. Sepertinya langsung di bawah Presiden," paparnya.

TikTok.

Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun Usai Kegep Transfer Data ke China

DPC menyimpulkan perusahaan induk TikTok, ByteDance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2025