Perpres Publisher Rights: Keadilan Ekonomi untuk Industri Pers Indonesia

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.
Sumber :
  • Dok. Kemenkominfo

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menekankan bahwa Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights menjamin keadilan ekonomi industri pers.

Lewat peraturan ini, Pemerintah berupaya memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital. Menurutnya, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan.

Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara konsumsi informasi masyarakat dan berdampak pada model bisnis perusahaan pers.

“Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital," kata dia di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, lanjut Wamenkominfo, maka tantangan yang dihadapi oleh pembuat konten semakin variatif dan beragam, di mana salah satunya adalah hak kekayaan intelektual (HAKI).

Nezar Patria mengatakan bahwa platform digital memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi konten sesuai minat audiens sehingga menghasilkan jangkauan yang luas.

Tapi, penambahan jumlah audiens, dalam praktik layanan platform itu, tidak serta merta meningkatkan pendapatan bisnis perusahaan pers.

Oleh karena itu, dirinya menekankan kehadiran regulasi penting untuk memberikan keadilan secara ekonomi bagi perusahaan pers dan platform digital.

Pemerintah Prioritaskan 2 Aspek untuk Menumbuhkan Inovator AI

Apalagi keberadaan Perpres Publisher Rights juga bertujuan menjamin informasi yang disebarkan di platform digital merupakan informasi yang berkualitas.

"Perpres Publisher Rights hadir sebagai kebijakan afirmatif bagi industri pers nasional, yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan keberimbangan posisi antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dalam aspek bisnis atau kita sebut sebagai fair playing field," ucap dia.

Mensesneg Sebut Belum Terima Salinan Gugatan Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan

Dari aspek kekayaan intelektual, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam Pasal 43 telah menjelaskan tentang pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber sejenis lainnya.

Wamenkominfo menekankan perbuatan itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta selama sumber berita tersebut disebutkan secara lengkap.

Seorang Ajukan Uji Materi Perpres Tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

“Ketentuan itu masih memiliki kelemahan, yaitu belum terakomodasinya ketentuan hak ekonomi dari suatu berita sebagai suatu karya sehingga berdampak terhadap sustainability perusahaan pers atau keberlangsungan hidup perusahaan pers," ungkap Nezar Patria.

[Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, dalam diskusi 'Zero ODOL Policy' di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025]

Pemerintah Siapkan Perpres Penguatan Logistik Nasional Atasi Truk ODOL, Ini 9 Poin Utamanya

Kementerian Perhubungan memastikan saat ini pemerintah masih menyiapkan Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional yang mencakup rencana implementasi aturan Zero ODOL.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025