Ada Kabar Baik soal iPhone 16
- Apple
Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple, dikabarkan telah mencapai kesepakatan terkait pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series di Tanah Air.
Menurut laporan Bloomberg, kesepakatan tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat. Dengan adanya perkembangan ini maka pencabutan larangan iPhone 16 series tampaknya hanya tinggal menunggu waktu.
Masyarakat Indonesia yang menantikan peluncuran perangkat terbaru Apple kemungkinan akan segera dapat memperoleh produk tersebut secara resmi di dalam negeri.
Hingga saat ini, baik Apple maupun Kemenperin yang bertanggung jawab atas implementasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), belum memberikan pernyataan resmi terkait kesepakatan ini.
Sebagai informasi, pada Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 series setelah Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN, yang mensyaratkan bahwa setidaknya 35 persen komponen dalam perangkat yang dijual di Indonesia harus berasal dari dalam negeri.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan industri manufaktur lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan TKDN, Apple dikabarkan akan berinvestasi sebesar US$1 miliar dalam pembangunan fasilitas manufaktur yang akan memproduksi komponen untuk smartphone dan produk lainnya di Indonesia.
Selain investasi ini, Apple juga berkomitmen untuk melatih tenaga kerja lokal di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) melalui program di luar skema Apple Academy yang telah ada sebelumnya.
Namun, meskipun investasi besar ini akan dilakukan, laporan menyebutkan bahwa Apple belum memiliki rencana untuk memproduksi iPhone di Indonesia dalam waktu dekat.
Kesepakatan ini dapat membawa berbagai manfaat bagi Indonesia, di antaranya:
- Meningkatkan investasi asing langsung (FDI) dan memperkuat industri komponen elektronik lokal.
- Memberikan pelatihan dan transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, yang berpotensi meningkatkan daya saing sektor teknologi dalam negeri.
- Mempermudah akses konsumen Indonesia terhadap produk Apple terbaru, termasuk iPhone 16 yang sebelumnya dilarang.