Jangan Salah, Ini Bedanya Ventilator dan Respirator

Ilustrasi ventilator
Sumber :
  • The Engineers

VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta berencana menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, akibat masih terus meningkatnya jumlah pasien penderita COVID-19.

img_title Menkes Bilang Keracunan MBG Disebabkan Bakteri E Coli hingga Virus Hepatitis A

Menurut Gubernur DKI, Anies Baswedan, jumlah tempat perawatan pasien penderita virus berbahaya itu di Ibu Kota semakin sedikit, ditambah dengan banyaknya petugas medis yang kelelahan. Bahkan, ada juga dokter yang terpapar virus dan harus kehilangan nyawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tingginya jumlah pasien ini mengakibatkan pasokan alat bantu medis semakin dibutuhkan. Salah satunya adalah ventilator, yang digunakan oleh pasien untuk bisa bernapas layaknya orang normal. Namun, ada sebagian yang menyebut alat ini dengan nama respirator. 

img_title Prabowo Minta Dapur MBG Cuci Ompreng Pakai Alat Ultraviolet

Dilansir VIVA Tekno dari Insider, Jumat 11 September 2020, ada perbedaan besar antara ventilator dan respirator. Virus COVID-19 membuat kemampuan paru-paru menurun, sehingga tubuh kehilangan banyak asupan oksigen. Saat itu terjadi, petugas akan memasang ventilator yang berfungsi menggantikan tugas organ tubuh itu.

Sementara, respirator adalah alat bantu pernapasan yang bekerja dengan cara menyaring udara agar bebas dari semua jenis kuman. Alat ini hanya digunakan pada orang yang kondisi paru-parunya masih berfungsi normal.

img_title BPOM-IPMG Komitmen Perkuat Perlindungan Pasien Lewat Penggunaan Obat Aman

Sebagai informasi, PT Kar Powership Indonesia bersama Perusahaan Listrik Negara baru saja menambah donasi tahap kedua berupa 17 alat ventilator buatan PT LEN Indonesia, guna membantu rumah sakit dan tenaga medis dalam menangani pasien COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alat ini dilengkapi dengan sirkuit penapasan yang terdiri dari selang, penyaring, dan katup-katup yang dipilih dari bahan-bahan yang sesuai dengan standar medis, serta telah lulus uji Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan.

“Bersama dengan PLN, kami tergerak untuk memberi bantuan yang diperlukan oleh tenaga medis dalam penanganan COVID-19. Melihat semakin banyaknya korban COVID-19 di Indonesia,” ujar Direktur Regional Karpowership Indonesia, Mehmet Ufuk Berk.
Ventilator buatan PT LEN Indonesia

Iril, dokter kandungan cabul di Garut dalam persidangan

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut