PKSPL IPB University Siapkan Kader ICM Provinsi
- Istimewa
VIVA – Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKSPL LPPM) IPB University mengadakan Training of Trainer (TOT) dan Training Workshop fasilitator Integrated Coastal Zone Management (ICZM), di Bali, 25-29/1.
Kegiatan pelatihan digelar melalui kerjasama dengan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF), Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Coral Reef Rehabilitation Management Program Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI). Kegiatan ini mendapat pendanaan dari hibah World Bank melalui Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia (ICCTF) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pelatihan ini diikuti setidaknya oleh 20 peserta pada middle manager dari Dinas Perikanan dan Kelautan di tingkat Provinsi. Provinsi yang diterlibat adalah Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kaliman Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali dan Bappeda Kabupaten Raja Ampat.
Dr Fery Kurniawan, Direktur Proyek ICM-COREMAP-CTI PKSPL IPB University menyampaikan, pelatihan TOT dan Training Workshop fasilitator ICZM ini merupakan rangkaian dari program desain pengelolaan wilayah pesisir terpadu. Program ini bertujuan mendukung percepatan pelaksanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di daerah.
Sementara itu, Dr Yonvitner, Kepala PKSPL IPB University menjelaskan, pelatihan ini merupakan bagian penting dalam penguatan kapasitas sumberdaya manusia di tingkat Provinsi. Pasalnya, provinsi dihadapkan persoalan baru setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Persoalan tersebut mulai dari sinkronisasi RZWP3K, pemberikan rekomendasi terhadap izin pemanfaatan ruang, penyiapan dukungan untuk rekomendasi pemanfaatan ruang serta koordinasi dengan Kabupaten Kota untuk afirmasi program pesisir, perikanan dan kelautan.
"Ketika Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 diperbarui dengan UU No 1 tahun 2014, yang menyatakan bahwa kewenangan laut atas wilayah 12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi, seolah kabupaten atau kota tidak lagi berperan. Padalah, dalam beberapa urusan dapat dilakukan proses pelimpahan wewenang, penugasan," kata Dr Yonvitner.
Atas dasar inilah PKSPL IPB University bersama Bappenas dalam Program COREMAP-CTI melakukan fasilitasi terhadap sumberdaya manusia (SDM) daerah. Upaya ini dilakukan PKSPL IPB University setelah melakukan berbagai persiapan dalam implementasi RZWP3K di Papua Barat.