Kalangan Akademisi Buka Suara Soal Kejanggalan Kasus Illegal Logging

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Edukasi – Mencuatnya kejanggalan proses hukum terkait ketidakadilan dalam perkara dugaan kasus pembalakan liar atau illegal logging yang terjadi pada Adelin Lis, kembali menyita perhatian kalangan akademisi untuk memaparkan pandangan menyangkut hal tersebut.

Jaksa Agung ‘Kawal Ketat’ Rumah Subsidi, Siap Bongkar 15 Kasus Mangkrak di Kementerian Maruarar Sirait

Kuat dugaan bahwa indikasi kejanggalan dalam proses hukum pada perkara tersebut pun seolah telah menjadi bola salju yang kian membesar. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Ungkapan tersebut juga dipaparkan oleh Wakil Rektor I (Bidang Akedemik) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Dr Hulman Panjaitan SH MH yang turut menuturkan pandangannya. Dr Hulman Panjaitan pun mengamini bahwa proses hukum dari perkara kasus Adelin Lis penuh kejanggalan.

Akademisi Tuntut 7 Hal ke Pemerintah, Hentikan Penyesatan Sejarah hingga Pengangkatan Pejabat Tak Kompeten

“Kejanggalan-kejanggalan itu mulai dari pelimpahan berkas perkara, dakwaan, kemudian tuntutan, hingga pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hulman Panjaitan dalam podcast dengan host CEO Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB), Rudi S Kamri yang tayang di kanal YouTube KABTV, Sabtu 15 April 2023.

Diketahui, Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan pembalakan liar atau “illegal logging” di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, tahun 2007 lalu.

UI Minta Maaf Undang Akademisi Pro-Israel Peter Berkowitz Jadi Pembicara, Akui Khilaf

JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. Kini, Adelin Lis tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Berdasarkan dokumen yang dia pelajari, Hulman Panjaitan mengaku JPU mengajukan kasasi kasus Adelin Lis ke MA karena mereka beranggapan Direktur PT Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Mujur Timber itu tidak bebas murni.

“Padahal kalau kita baca dokumennya, Adelin Lis bebas murni. Sesuai Pasal 244 KUHP, putusan bebas murni tidak bisa diajukan kasasi,” jelasnya.

Hulman lalu merujuk Pasal 244 KUHP yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.

Soal perbuatan melawan hukum Adelin Lis, kata Hulman, JPU juga masih berpegangan pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil ‘maupun’ dalam arti materiil”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya