Dihukum 3,5 Tahun Penjara, MA Anulir Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kilogram
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap warga negara China bernama Yu Hao dalam kasus tambang emas di Kalimantan Barat (Kalbar). MA menghukum Yu Hao 3 tahun 6 bulan penjara buntut perkaranya.
"Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri," bunyi putusan kasasi MA, dikutip Selasa 1 Juli 2025.
Perkara kasasi nomor 5691 K/PID.SUS/2025, diputus pada Jumat 13 Juni 2025 kemarin. Adapun susunan majelis kasasinya yakni, Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis kasasi. Kemudian hakim anggotanya ialah Sigid Triyono dan Noor Edi Yono.
Dalam putusan kasasi MA, Yu Hao terbukti bersalah pada dakwaan tunggal dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
"Lama memutus: 22 hari," katanya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
- vivanews/Andry Daud
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ilustrasi emas batangan
- Pixabay
Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).