Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara
Rabu, 20 September 2023 - 09:42 WIB
Sumber :
- VIVA | Galih Purnama (Depok)
WS dijerat Pasal 51 Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Menyambung Mata Rantai Prestasi Olahraga Mahasiswa dengan Campus League
Kompetisi olahraga yang terstruktur dan berjenjang di semua tingkatan dianggap sebagai syarat penting untuk meningkatkan prestasi nasional
VIVA.co.id
2 Oktober 2025