Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi mengecek barang bukti pencurian aliran listrik untuk crypto mining.
Sumber :
  • VIVA | Galih Purnama (Depok)

WS dijerat Pasal 51 Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Mahasiswa di Gorontalo Meninggal saat Diksar Mapala

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Ilustrasi: 

Tim Futsal Putri Sumut saat berlaga melawan DKI Jakarta di fase grup PON 2024 Aceh-Medan.(dok PON 2024 Sumut)

Menyambung Mata Rantai Prestasi Olahraga Mahasiswa dengan Campus League

Kompetisi olahraga yang terstruktur dan berjenjang di semua tingkatan dianggap sebagai syarat penting untuk meningkatkan prestasi nasional

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025