Dewan Pendidikan Sebut Kebijakan Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan Masuk Pungli, Bisa Dipidana?

Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan
Sumber :
  • VIVA | Veros Afif (tvOne)

Pamekasan – Kasus toilet siswa berbayar sebesar 500 rupiah di Madrasah Aliyah Negeri 1 Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis 5 Oktober 2023 terus menjadi sorotan dari berbagai pihak, mulai dari pengamat pendidikan hingga Dewan Perwakilan Daerah.

Ironi Kasus Keracunan MBG di Soe NTT: Siswa Tahu Makanan Basi, Tetap Dimakan karena Lapar

Kini kebijakan tersebut juga mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, M. Sahibuddin menyebut toitlet sisawa berbayar sudah melanggar Permendikbud nomor 24 tahun 2007 dan masuk kategori praktik pungutan liar (pungli). "Iya (pungli) itu.”

Meskipun kebijakan itu masuk sanksi ke siswa untuk merubah krakter, saya rasa itu kurang mendidik," ungkap M. Sahibuddin, Ketua Dewan Pendidikan Pamekasan. Pihaknya juga menyebut Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan Nukman Afandi telah melampaui batas-batas kewenangan yang diberikan, khususnya pemberlakuan toilet berbayar.

Korban Keracunan MBG di Timor Tengah Selatan NTT Bertambah Jadi 331 Siswa

"Di MAN 1 kan ada Komite sekolah yang diberikan peran lebih aktif. Saya lihat ini ada kewenangan Kepala Sekolah yang melampaui batas," terangnya.

Sahibuddin juga mengatakan, Komite sekolah di MAN 1 tersebut dinilai tidak diberikan peluang lebih aktif dan berklaborasi, sehingga aspek Komite di madrasah itu ditinggal.

Puluhan Siswa di Kuningan Jabar Diduga Keracunan MBG

"Karena di Permendikbud tahun 2007 dan Peraturan Gubernur tahun 2023 jelas mengatur peran komite madrasah yang harus berperan utama dalam kebijakan yang prosedurnya di luar wewenang sekolah," tambahnya.

Toilet Siswa MAN 1 Pamekasan Ditarik Iuran 500 Rupiah

Photo :
  • VIVA | Veros Afif

Sahibuddin juga menyayangkan kepada MAN 1 soal kebijakan toilet berbayar tidak ada pemberitahuan kepada Kemenag Pamekasan. "Peran Komite Sekolah ini diperlukan, kalau seperti itu Komite Sekolah ditinggal," pungkasnya.

Atas kejadian penarikan iuran toilet siswa, Sahibuddin tidak bisa menilai kebijakan MAN 1 masuk ke pidana karena semua itu ranah dari pihak kepolisian dan Kejaksaan.

Laporan: Veros Afif

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

MAN 1 Pamekasan

Photo :
  • VIVA | Veros Afif (tvOne)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati

Dinkes Sebut 60 Siswa di Jakarta Keracunan MBG, Penyebabnya Bakteri

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat sebanyak 60 siswa dari 10 lokasi di Jakarta mengalami keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG)

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025