Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Asep Saepudin Jahar menyayangkan pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo terkait penghentian kasus e-KTP yang  terkesan diintervensi oleh Presiden Joko Widodo.

KPK Bilang RUU KUHAP Bisa Atur Larangan Tahanan Pakai Masker

"Info ini yang sulit dijelaskan saat menjelang kontestasi Pemilu. Jikapun iya, mestinya hal itu diungkapkan pada masa itu. Saya berpikir KPK itu dari awal dibuat independen dan tidak ada yang bisa intervensi," sebut Asep dalam keterangan tertulis Jumat 15 Desember 2023.

Presiden Jokowi di JCC

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Korupsi Jalan di Sumut Kian Panas! KPK Periksa Staf Tersangka

Asep berpandangan bahwa seharusnya Agus Rahardjo menyampaikan pada kejadian, bukan pada saat sekarang ini yang akhirnya menimbulkan polemik.

"Pak Agus seharusnya merespon saat itu, karena kalau disampaikan beberapa tahun hingga sekarang malah polemik baru," kata dia.

PN Surakarta Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

Secara etik dan moril pernyataan Agus Rahardjo dipandang memiliki tendensi disaat menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu seperti sekarang.

"Pernyataan itu dilihat dari bahasa komunikasi tendensius. Artinya mengapa dia menyampaikannya sekarang. Sebagai pejabat KPK jika disampaikan pengaruh oleh siapapun harus tetap pendiriannya. Jika disampaikan sekarang maknanya macam-macam. Keterbukaan itu ada rule of game-nya," jelas Asep.

"Bagi saya momennya tidak tepat, karena terkesan ingin menstigmasi pihak lain dan memposisikan diri lebih baik. Memang yang paling penting kenapa urusan KPK yang sangat strategis diungkap ke publik sekarang. Apalagi tanpa bukti atau saksi bisa macam-macam tujuannya," pungkasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pernyataan Agus Rahardjo bahwa Jokowi pernah meminta dirinya untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP telah diadukan ke Kepolisian Republik Indonesia oleh Pandawa Nusantara.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan Pers, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui perihal pelaporan mantan Ketua KPK tersebut.

"Belum tahu, saya belum tahu," jawab Jokowi saat dikonfirmasi di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jumat 15 Desember 2023.

Tom Lembong

Jaksa: Tom Lembong Tak Terima Dana tapi Kebijakannya Perkaya 10 Pihak

Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025