4 Ketentuan Penting dalam Penentuan Hilal Awal Bulan Hijriah

Pemantauan Hilal Untuk Menentukan Awal Puasa Ramadhan. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketentuan dalam menentukan awal bulan hijriah, seperti Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha telah diatur oleh Nahdlatul Ulama (NU). Metode yang digunakan adalah rukyatul hilal, yang dipandang sebagai ibadah fardhu kifayah. NU juga mengakui penggunaan metode hisab, tetapi hanya sebagai prediksi semata menurut KH A. Ghazalie Masroeri.

Berikut ini empat ketentuan yang diterapkan oleh NU dalam menggunakan metode rukyatul hilal. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

1. Jika Hilal di Bawah Ufuk

Ilustrasi Hilal

Photo :
  • Bulan Sabit atau Hilal

Jika hilal masih berada di bawah ufuk atau memiliki posisi di bawah 0 derajat, rukyah tidak lagi dianggap sebagai fardhu kifayah. Kondisi ini membuat berlaku istikmal, di mana bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari.

2. Jika Hilal Teramati

Ilustrasi Pengamatan hilal

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Jika hilal dapat teramati dan memenuhi kriteria imkan rukyah yang dipedomani oleh NU, maka kesaksian perukyat dapat diterima. Dengan demikian, bulan berlaku isbat, hanya berumur 29 hari, dan besoknya dimulai bulan baru.

3. Jika Hilal Melebihi Kriteria Imkan Rukyah

Ilustrasi pengamatan hilal/bulan dalam kalender hijriah.

Photo :
  • Ist
PBNU Bedah Aktualisasi Konsensus Kebangsaan

Jika hilal melebihi kriteria imkan rukyah NU, tetapi tidak teramati di seluruh Indonesia, maka berlaku istikmal. Meskipun hilal tidak terukyah secara langsung, berlaku istikmal.

4. Jika Hilal Sudah Tinggi

ISNU Sebut Badan Penerimaan Negara Bisa Jadi Solusi Atasi Defisit APBN

Pemantauan Hilal Untuk Menentukan Awal Puasa Ramadhan. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jika hilal sudah sangat tinggi, tetapi tidak teramati, seharusnya berlaku istikmal. Namun, jika berlaku istikmal dapat mengakibatkan umur bulan berikutnya hanya 28 hari, maka berlaku peniadaan istikmal, meskipun hilal tidak terlihat.

Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni

NU menggunakan kriteria imkan rukyah dengan tinggi hilal mar’ie minimal 3 derajat dan elongasi hilal haqiqy minimal 6,4 derajat, yang berlaku untuk wilayah hukum Indonesia.

Dengan ketentuan ini, NU berkomitmen menjalankan ibadah dan penetapan awal bulan hijriah secara akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip falak yang diakui.

Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU)

Food Tray Impor Asal China untuk MBG Disebut Mengandung Minyak Babi

Wafa mengatakan, dalam proses penyajian MBG pihaknya menemukan kandungan tidak halal dalam food tray atau wadah makanan, yang diimpor dari China tersebut.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025