Jadwal dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Cek Syarat dan Jalurnya

Jadwal dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024
Sumber :
  • ppdb.jabarprov.go.id
  • Zonasi kuota 50 persen
  • Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) kuota 15 persen
  • Afirmasi PDBK (Peserta Didik Kebutuhan Khusus) kuota 5 persen
  • Perpindahan tugas orang tua/anak guru kuota 5 persen
  • Prestasi (rapor/Kejuaraan) kuota 25 persen
Awas Kehabisan! Diskon 30% Tiket Kereta Api Masih Tersedia hingga Besok

Dokumen untuk daftar PPDB Jabar 2024

Persyaratan Umum:

Polisi Buka-Bukaan: Ijazah SMA dan S1 Jokowi Sudah Kami Sita untuk Diuji Forensik

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

Polisi Sita Ijazah SMA dan Kuliah Jokowi

3. Kartu Tanda Penduduk orangtua peserta didik

4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Persyaratan Khusus

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

2. Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua berlaku ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
  • Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orangtua telah meninggal dunia
  • Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai
  • Wajib menampilkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
  • Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024. Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
Suasana SMK Ananda Mitra Industri Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi

6 Orang Jadi Tersangka Bullying Brutal di Cikarang, 1 Siswa SMK Sudah DO

Kasus bullying yang bikin geger Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyeret banyak pelaku. 6 orang jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025