Mahasiswa Hingga Pelajar Banyak terjerat Judi Online, Pemerintah Tetapkan Usia Pengguna
- The Economic Times
Jakarta – Masyarakat masih mengalami kebingungan terkait kontroversi bermain gim simulasi, di mana banyak yang belum memahami aturan dan batasan gim yang melibatkan unsur tersebut.
Kekhawatiran akan dampak negatifnya pun semakin meningkat, terutama bagi anak-anak dan remaja di tengah peningkatan akses internet dan penggunaan perangkat digital.
Data statistik terbaru menunjukkan lonjakan signifikan dalam perjudian online di Indonesia, dengan total 327 triliun rupiah pada tahun 2023, dan mencapai 100 triliun rupiah dengan 3,2 juta orang terlibat dalam kuartal pertama tahun 2024.
Fenomena tersebut semakin miris, karena judi online mulai marak di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Kominfo telah melakukan tindakan proaktif dengan memblokir sekitar 1,5 juta situs terkait perjudian sejak Juli 2022 hingga Maret 2024.
Selain itu, sebagai upaya untuk mengatur industri gim di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Ilustrasi main game online
- Vocagame
Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan usia pengguna, dengan kriteria yang jelas tentang konten yang dapat diakses oleh setiap kelompok usia.
Klasifikasi gim ini juga berdasarkan pada berbagai faktor, termasuk konten yang berpotensi merugikan seperti rokok, alkohol, narkotika, kekerasan, dan judi. Gim yang melibatkan unsur simulasi dan/atau kegiatan pertaruhan/peruntungan akan dikategorikan untuk usia 18 tahun ke atas. Penerbit gim juga diwajibkan untuk melakukan klasifikasi ulang saat terjadi pembaruan konten.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahadiansyah, menyampaikan bahwa adanya regulasi yang menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bermain gim dengan unsur taruhan, tanpa keterlibatan uang, adalah langkah yang penting.
"Namun, yang paling krusial adalah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan uang dan bahwa permainan tersebut tidak melanggar norma sosial, agama, dan kesusilaan yang berlaku," kata Trubus, pada Senin, 10 Juni 2024.
Prof. Trubus juga menyoroti perlunya jaminan usia untuk mencegah pelajar bermain gim yang tidak sesuai, sambil menggarisbawahi bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan, baik oleh pemain maupun platform penyedia.
Sebagai contoh, sebelumnya Higgs Games Island (HGI) sempat menjadi sorotan. Fitur "Kirim" HGI telah disalahgunakan oleh beberapa individu dengan niat buruk, yang mengakibatkan pemblokiran gim tersebut. Namun, sesuai arahan Kominfo, HGI telah menghapus fitur tersebut di wilayah Indonesia dan membatasi IP Indonesia pada versi globalnya.