Mahasiswa ITB Protes Kebijakan Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu

Kampus ITB
Sumber :
  • Instagram @institutteknologibandung

Jakarta, VIVA – Baru-baru ini ramai menjadi sorotan mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu di kampus. Kebijakan ini disampaikan oleh Direktorat Pendidikan ITB melalui email dan tersebar luas di media sosial.

Menteri HAM Sambangi Unisba Bandung Usai Kericuhan dan Penembakan Gas Air Mata

"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB," bunyi email tersebut.

Ilustrasi Mahasiswa Mengerjakan Skripsi (Gambar: Shutterstock)

Photo :
  • vstory
TikTokers Figa Lesmana Ditangkap! Konten Ajakan Demo Ditonton 10 Juta Kali, Seret DPR dan Sri Mulyani

Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik KM ITB, Revanka Mulya, mengonfirmasi bahwa kampusnya telah mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Benar pengumumannya hari ini. Jika ngeliat pola rektorat, kemungkinan besar baru diteken belakangan ini, dan bisa saja baru hari ini," kata Revanka.

Perwakilan Mahasiswa Datangi Istana Malam-malam, Mau Sampaikan Aspirasi

Dia juga membeberkan bahwa mahasiswa telah menggelar konsolidasi pada Selasa, 24 September 2024. Hal itu digelar untuk menolak kebijakan baru ITB mengenai kerja paruh waktu.

"Mayoritas menolak, tuntutan kami secara sederhana berupa pencabutan kebijakan yang mewajibkan mahasiswa bekerja."

Gedung Rektorat UI di Depok, Jawa Barat

UI Nyatakan Agus-Bintang Sah Sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025

Agus-Bintang telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025 melalui Surat Keputusan Rektor pada 7 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025