Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa pejabat sering kali datang terlambat ke acara resmi, sehingga acara tersebut menjadi molor dari jadwal yang seharusnya?

Tukin ASN Jakarta Dipotong jika Telat Masuk Kerja karena Antar Anak Sekolah Hari Pertama

Meskipun tidak semua pejabat memiliki kebiasaan ini, fenomena ini cukup sering terjadi, terutama dalam acara-acara resmi kenegaraan. Scroll lebih lanjut ya...

Ternyata, kebiasaan pejabat ‘ngaret’ bukan tanpa dasar. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Pimpinan KPK Minta Pejabat Berhenti Kerja jika Merasa Gaji Tak Cukup

Secara spesifik, aturan tersebut dijelaskan pada nomor 4, yang menyatakan, "Pada kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu."

Aturan ini mencerminkan kebiasaan protokoler yang berlaku di Indonesia, di mana pejabat dengan jabatan tertinggi di suatu acara dihormati dengan diberikan waktu kedatangan paling akhir. Selain itu, mereka juga diizinkan meninggalkan acara lebih awal, biasanya dengan alasan melanjutkan agenda lain yang juga penting.

Pimpinan KPK Curhat Sempat Merasa Bosan Tangani Korupsi di Indonesia

(Ilustrasi) Rapat Baleg DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dalam implementasinya, apabila seorang pejabat tidak terlambat dan datang sesuai jadwal undangan, panitia biasanya akan mengarahkan pejabat tersebut ke ruang tunggu VIP. Di sana, mereka menunggu hingga waktu yang tepat untuk memasuki area acara, agar tetap menjadi orang terakhir yang hadir di lokasi utama.

Setelah memberikan sambutan atau menjalankan tugas protokoler mereka, pejabat tersebut sering kali meninggalkan acara terlebih dahulu. Hal ini kembali berkaitan dengan aturan yang berlaku, yang menyebutkan bahwa protokoler harus menyesuaikan dengan kebiasaan yang berkembang serta norma-norma yang berlaku dalam hubungan internasional.

Fenomena ini menjadi salah satu bentuk penghormatan dalam acara resmi, tetapi di sisi lain juga kerap menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat. Menurut Vivanians, apakah aturan ini perlu diperbarui atau disesuaikan dengan ekspektasi masyarakat modern?

Ketua DPR Puan Maharani.

Puan Ungkap OIKN Usul Ubah Status Bandara VIP hingga Perluasan Rumah Dinas Pejabat

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan Kepala OIKN usul pengubahan status bandara VIP IKN dan perluasan rumah dinas pejabat

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025