Resmi Diubah, Ini Syarat Umum SPMB dari SD hingga SMA/SMK

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Ditengah Rintik Hujan, Wamen Dikdasmen Fajar Beri Semangat Murid Baru SMPN di Ambon

Berikut berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya:

SD

Pemprov Jakarta Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini, Simak Daftarnya

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

DPRD Provinsi Jambi Apresiasi SPMB 2025 Tanpa Pungutan Biaya

Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan

- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:

Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

Kesiapan psikis

Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

- Berusia minimal 15 tahun pada 1 Juli 2025

- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya