Kembali ke artikel
Reset
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, terungkap bahwa MAF telah melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur, MRA (14 tahun) dan MFA (13 tahun), sejak tahun 2023 hingga awal 2025.
Sumber :
VIVA.co.id/Andrew Tito
Partner
VIVA Networks