Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi
Rabu, 9 Desember 2020 - 11:26 WIB
Sumber :
- LiveatPC.com
“Buktinya kan sudah ada. Izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi sudah dikeluarkan tapi masih ada daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi setelah 10 tahun. Kalau peraturan tidak ada sanksi lebih baik tidak usah dibuat. Tidak ada manfaatnya," tegasnya.
Meski demikian, Agus mendorong Kominfo untuk memberikan penghargaan atau reward kepada operator telekomunikasi yang memenuhi standard QoS dan menjalankan komitmen pembangunan.
"Pemerintah juga harus memberi kepastian berbisnis kepada operator telekomunikasi yang akan diatur dalam RPP Postelsiar supaya sejalan dengan UU Cipta Kerja," kata dia.
Tak Punya Izin Resmi, Lahan Parkir di Lebak Bulus Potensi Rugikan Daerah Rp37,8 M
Syafrin ungkap parkir liar di Lebak Bulus ini sudah berjalan puluhan tahun dan menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp37,8 miliar
VIVA.co.id
1 Oktober 2025