Sudah Ada 3 VPN yang Ditutup Kemenkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Trisya Frida

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengambil langkah serius untuk menanggulangi maraknya praktik judi online di Tanah Air.

img_title Gara-gara Promosi Judi Online, Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Salah satu upaya terbaru yang diambil adalah dengan membatasi akses terhadap layanan Virtual Private Network (VPN), yang sering digunakan oleh pelaku judi online untuk menyembunyikan identitas dan lokasi mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa sudah ada tiga layanan VPN gratis yang ditutup karena terindikasi banyak digunakan untuk kegiatan ilegal ini.

img_title Kecanduan Judi Online Hingga Depresi, Pria di Cilincing Nekat Akhiri Hidup Gantung Diri

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), terdapat sekitar 23-30 perusahaan penyedia layanan VPN gratis di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga layanan telah teridentifikasi sebagai yang paling banyak digunakan untuk judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi

Photo :
  • VIVA/Trisya Frida

img_title Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

“Nanti bertahap, pokoknya semua VPN gratis dengan konten-konten negatif kita tutup,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi di Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024

Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa VPN gratis lebih mudah diakses oleh masyarakat umum, termasuk oleh mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.

Pemerintah berfokus pada VPN gratis terlebih dahulu karena layanan ini lebih populer di kalangan pengguna internet dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Budi Arie menjelaskan bahwa pemerintah juga akan mengevaluasi layanan VPN berbayar, terutama jika ditemukan indikasi tidak kooperatif dari penyedia layanan tersebut dalam mematuhi regulasi terkait konten negatif.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi

Photo :
  • VIVA/Trisya Frida

“Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi menengah ke atas, kalau rakyat kecil disuruh bayar kan males. Kita konsentrasi bela yang rakyat kecil dulu ya nanti kita liat juga kita evaluasi kalau emang VPN berbayar juga tidak kooperatif dengan segala hormat kita tutup juga,” jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kominfo akan terus memantau dan mengevaluasi layanan VPN lainnya secara bertahap. Proses evaluasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil efektif dalam mengurangi akses ke konten-konten negatif, termasuk judi online. 

“Kita bertahap, nanti kami lihat terus. Setiap hari,setiap waktu kami evaluasi manakala kita perlu tutup vpn lain ya kita tutup juga,” kata Budi Arie. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut