DeepSeek sedang Dikaji
- The Crypto Times
Apabila disalahgunakan, teknologi berbasis AI seperti alat pemindai wajah dan deepfake berpotensi digunakan untuk memantau, mengontrol, hingga menindas manusia.
Kedua, penyalahgunaan AI juga dapat menyebabkan pelanggaran hak cipta, mengingat kemampuan teknologi tersebut dalam menciptakan konten baru memanfaatkan berbagai konten yang telah ada sebelumnya.
Ketiga, AI juga dapat disalahgunakan untuk mencuri data serta melakukan kejahatan siber yang merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, Oki memaparkan sejumlah strategi yang dilakukan Kemenkomdigi dalam mencegah hal-hal tersebut.
Kemenkomdigi memperkuat pendekatan berbasis etika dalam pemanfaatan teknologi AI. Hal itu didukung oleh Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Langkah berikutnya adalah pembangunan infrastruktur bidang digital yang lebih merata di mana ia menyoroti masih terdapat kesenjangan infrastruktur antara Pulau Jawa dengan wilayah Indonesia Timur, terutama di daerah terpencil.
Kemudian, peningkatan literasi dan kemampuan talenta digital Indonesia salah satunya melalui program Digital Talent Scholarship guna menciptakan sumber daya manusia berdaya saing global.
Terakhir, mendorong dan memfasilitasi integrasi teknologi AI dengan berbagai sektor strategis seperti perdagangan, kesehatan, hingga pendidikan agar berjalan lebih efisien.