Makin Banyak Artis Endorse, BPOM Ingatkan Hati-hati Pilih Produk
Senin, 13 Agustus 2018 - 14:53 WIB
Sumber :
- VIVA/Diza Liane Sahputri
Dia pun menjelaskan bahwa BPOM akan menindak siapapun yang memproduksi, mendistribusikan dan menjual kosmetik atau obat tanpa izin edar. Mereka yang melakukan hal tersebut, akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.

BPOM Tarik 91 Kosmetik Ilegal Berbahaya, Ada Produk yang Viral di Medsos
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online.
VIVA.co.id
24 Februari 2025