Makin Banyak Artis Endorse, BPOM Ingatkan Hati-hati Pilih Produk

Kosmetik ilegal yang disita BPOM.
Sumber :
  • VIVA/Diza Liane Sahputri

Dia pun menjelaskan bahwa BPOM akan menindak siapapun yang memproduksi, mendistribusikan dan menjual kosmetik atau obat tanpa izin edar. Mereka yang melakukan hal tersebut, akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.

Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat
Ilustrasi BPOM

BPOM Tarik 91 Kosmetik Ilegal Berbahaya, Ada Produk yang Viral di Medsos

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2025