BPOM Tarik 91 Kosmetik Ilegal Berbahaya, Ada Produk yang Viral di Medsos

Ilustrasi BPOM
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Menkes Sebut Tiap SPPG Wajib Punya Sertifikasi Higienis hingga BPOM

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Temuan ini terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi. 

Marak Siswa Keracunan Massal Gegara MBG, DPR: Satu Korban Saja Sudah Jadi Alarm

Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan.

"BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya dikutip dari situs resmi BPOM, Senin 24 Februari 2025.

BPOM: Kasus Keracunan MBG Bukan karena Bahan Makanan, tapi Cara Pengolahannya

Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama jajarannya sata sambangi gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Diungkap Taruna, bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut di antaranya hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Hidrokinon sendiri berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara ssam retinoat, dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Selain itu, antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, iritasi, bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistansi antibiotik. Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya