Hukum Berkurban untuk Orang Meninggal Dunia dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hewan kurban.
Sumber :
  • AP Photo /Achmad Ibrahim

VIVA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia seringkali muncul di tengah masyarakat Muslim. Apakah pahala kurban tersebut dapat sampai kepada almarhum atau almarhumah?

Kepergian Miarsih Srimulat, Sosok Perempuan Pionir di Dunia Lawak Indonesia

Untuk menjawab pertanyaan ini, pandangan dari ulama kharismatik, Buya Yahya, menjadi rujukan yang banyak dicari. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Buya Yahya dalam berbagai ceramahnya menjelaskan secara rinci mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dalam perspektif Islam.

Dijaga Super Ketat! Sapi Kurban Milik Prabowo Subianto Diawasi 20 Orang Selama 24 Jam

Beliau menerangkan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun ada beberapa kondisi dan niat yang perlu dipahami.

Ulama Buya Yahya pun menyampaikan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal berkurban adalah untuk orang yang masih hidup dan keluarganya. Pahala kurban tersebut kemudian akan meliputi seluruh anggota keluarga yang diniatkan.

Ayah Darius Sinathrya Meninggal Dunia

Presiden Jokowi berkurban sapi simental seberat 1,08 ton di Masjid Agung Solo

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Kondisi yang Membolehkan Berkurban untuk Orang Meninggal:

Meskipun demikian, Buya Yahya juga menjelaskan adanya kondisi di mana berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan, yaitu:

Wasiat dari Almarhum/Almarhumah: Jika sebelum meninggal dunia, seseorang telah berwasiat untuk dikurbankan atas namanya, maka wasiat tersebut wajib dilaksanakan oleh ahli warisnya. Dalam hal ini, pahala kurban secara khusus ditujukan kepada orang yang berwasiat.

Nazar dari Orang yang Masih Hidup: Seseorang yang masih hidup diperbolehkan berkurban dengan niat pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.

Namun, Buya Yahya menekankan bahwa niat utama dalam berkurban tetaplah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal adalah bentuk kebaikan dan doa.

Prof. KH.Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya

Photo :
  • Istimewa

Kurban yang Diniatkan untuk Keluarga yang Sudah Meninggal dan yang Masih Hidup: Beberapa ulama memperbolehkan berkurban dengan satu hewan yang diniatkan pahalanya untuk seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Dalam hal ini, kurban tersebut dianggap sebagai sedekah atas nama keluarga. Penekanan Buya Yahya turut menuturkan sejumlah catatan poin penting.

Niat yang Ikhlas: Tujuan utama dalam berkurban adalah untuk meneladani Nabi Ibrahim AS dan melaksanakan perintah Allah SWT dengan ikhlas.

Tidak Menggugurkan Kewajiban yang Hidup: Berkurban untuk orang yang meninggal tidak menggugurkan kewajiban berkurban bagi anggota keluarga yang masih hidup dan mampu.

Lebih Utama untuk yang Hidup: Meskipun diperbolehkan, Buya Yahya juga menyampaikan bahwa sebagian ulama berpendapat lebih utama untuk berkurban atas nama diri sendiri dan keluarga yang masih hidup.

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, hukum berkurban untuk orang yang meninggal dunia dalam Islam diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya wasiat dari almarhum/almarhumah atau niat dari orang yang masih hidup untuk menghadiahkan pahalanya.

Namun, hukum asal dan yang lebih utama adalah berkurban untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup.

Dengan memahami penjelasan ini, umat Muslim diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban dengan niat yang benar dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Semoga ibadah kurban yang kita lakukan diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kita semua serta pahala bagi orang-orang yang kita cintai yang telah berpulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya