Defisit Anggaran BPJS, Mutu Pelayanan RS Bisa Menurun

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Defisit anggaran keuangan yang melanda Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat beberapa rumah sakit mengalami keterlambatan pembayaran. Hal ini dikeluhkan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dr. Noor Arida Sofiana, MBA.

BPJS Kesehatan Optimis Puskesmas Mampu Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Dasar JKN

Noor mengungkapkan bahwa defisit tersebut bisa berpotensi terhadap turunnya standar pelayanan rumah sakit terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Menurutnya, suatu pelayanan kesehatan yang bermutu mesti didukung dengan pembiayaan yang rasional.

"Kendala keterlambatan pembiayaan dan obat-obat ini dikhawatirkan mengancam mutu pelayanan," ungkap Noor dalam sebuah diskusi yang diadakan di Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia di Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

Angka Harapan Hidup Meningkat, BPJS Kesehatan Kembangkan Long Term Care

Ia menjelaskan, bahwa pemerintah sendiri memang telah menetapkan standar panduan klinis untuk menjaga mutu dan kualitas pelayanan. Namun, ketika pembayaran itu terlambat hal itu bisa mengganggu alur keuangan sebuah rumah sakit.

"Untuk mencapai standar kan harus didukung sarana prasarana, obat-obatan dan pemeriksaan yang dibutuhkan. aspek pembiayaan yang harus tersedia ini yang harus diprioritaskan dengan JKN. Ini yang kita khawatirkan kalau akar masalah tadi tidak teratasi akan menurunkan mutu pelayanan," ungkap dia.

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Noor sendiri menambahkan, bahwa saat ini memang telah ada mekanisme yang membuat pihak rumah sakit bisa mendapat talangan dana dari pihak bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Namun, dana talangan itu memiliki bunga yang menurut Noor sangat memberatkan pihak rumah sakit.

Oleh sebab itu, ia ingin bukan hanya rumah sakit pemerintah yang mendapatkan bantuan sosial terhadap fasilita layanan kesehatan (fasyankes). Rumah sakit swasta pun perlu diperhatikan.

"Kita butuh bantuan berupa sarana kesehatan, peralatan kesehatan, obat-obatan, pengembangan investasi dan penurunan pajak alkes," kata dia. (ren)
    

Peserta JKN, Hanif Kurniawan

Program New REHAB 2.0, Cara Mudah Lunasi Iuran Menunggak

Sejak statusnya berubah menjadi peserta PPUPN, kewajiban pembayaran iuran JKN tidak lagi ia tanggung sendiri, melainkan sudah dibayarkan oleh pemberi kerja.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025