BPJS Kesehatan Siagakan IGD Saat Mudik Lebaran

Ribuan fasilitas layanan kesehatan disediakan selama mudik Lebaran 2018
Sumber :
  • VIVA/Isra Berlian

VIVA – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran tahun 2019. BPJS Kesehatan menjamin bahwa fasilitas kesehatan akan siap memberi pelayanan bagi peserta mudik.

Daftar Rumah Sakit dengan Kasus Bullying Terbanyak Menurut Data Kemenkes RI

Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Menkes Budi Gunadi Pimpin Transformasi Kesehatan, Dorong Pemerataan Dokter Spesialis di KONKERNAS HBTKVI 2025

Iqbal menjelaskan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," kata Iqbal.

Kemenkes RI Beri Hadiah Cek Kesehatan Gratis Buat Warga yang Berulang Tahun, Begini Cara Daftarnya!

Hal tersebut dijamin Iqbal dengan catatan peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis. Iqbal juga menegaskan fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Sejalan dengan itu, Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Faskes Rujukan, Beno Herman, menegaskan penanganan pada peserta mudik di luar kota kali ini memang lebih dimaksimalkan mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan saat lebaran terus meningkat.

"Selama ini memang ditolak kalau bukan sesuai FKTP yang sudah peserta daftarkan, tapi kalau Lebaran tahun ini bisa saja selama FKTPA tersebut ada di daftar BPJS Kesehatan. Jangan sampai ada persoalan agar mudik Lebaran lancar," ujarnya.(rna)

AstraZeneca Indonesia

Kolaborasi AstraZeneca dan Kemenkes RI, Dorong Transformasi Kesehatan Berbasis Inovasi

Melalui kolaborasi seperti yang dilakukan AstraZeneca dan Kemenkes RI, diharapkan sistem kesehatan Indonesia akan semakin tangguh, inklusif, dan inovatif.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025