One-Stop Service Dinilai Jadi Solusi Pemulihan Penyintas COVID-19

Ilustrasi virus corona/COVID-19.
Sumber :
  • Freepik/freepik

dr. Reynaldi selaku dokter di garda terdepan lantas berharap agar para penyintas COVID-19 yang mengalami gejala long COVID dapat menerima pelayanan yang holistik, longitudinal dalam perawatan primer, layanan rehabilitasi multidisiplin, serta terbentuknya suatu regulasi yang jelas.

Kasus TB Melonjak Estimasi Hingga 1 Juta Lebih, Kemenkes Ungkap Alasannya

Pengalaman Juno Simorangkir, seorang founder komunitas CSI, yang dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa para penyintas masih sering merasakan gejala COVID-19 walaupun sudah lebih dari 20 bulan telah dinyatakan sembuh. Masalah penyintas COVID-19 pun tidak hanya seputar kesehatan, namun juga ada dampak sosial dan ekonomi. 

"Ada juga masalah diskriminasi, baik antara sesama penyintas COVID-19 maupun dari keluarga. Hal ini menjadi perhatian bagi fasilitator pelayanan kesehatan karena bukan tidak mungkin kualitas hidup para penyintas tersebut akan menurun dan tidak menutup kemungkinan juga dapat terjadi perburukan kembali," ucapnya.

Politisi Golkar Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi, Disertasi soal Peran DPR RI Masa Pandemi Covid

Ilustrasi jaga jarak/virus corona/COVID-19.

Photo :
  • Freepik

Karena itu, Juno memberikan gagasan bahwa agar tercipta pelayanan kesehatan yang baik untuk penyintas COVID-19 perlu dilakukan upaya 3R yaitu Recognition, memberikan validasi terhadap keluhan yang dialami oleh penyintas dan tidak bersikap skeptis.

Kemenkes: COVID-19 Tidak Sepenuhnya Hilang, Masih Ada Potensi Muncul Varian Baru

Kedua Rehabilitation, menyediakan jaminan pelayanan kesehatan terpadu gratis dengan alur yang jelas dan berpihak pada pasien termasuk patient registry yang baik, dan yang ketiga Research, yaitu mengadakan penelitian/studi komprehensif terhadap mereka yang pernah terkena COVID-19 di Indonesia.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dr. Lily Kresnowati, M.Kes (Epid) menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor 5673 tahun 2021, pelayanan COVID-19 tidak dijamin oleh JKN BPJS. namun dijamin oleh negara dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. 

"Apabila pasien sudah dinyatakan sembuh dan kondisi sudah tidak memenuhi kriteria KMK 5673 tahun 2021, maka pembiayaan tidak ditanggung lagi oleh Kementerian Kesehatan melainkan oleh JKN BPJS. Hanya saja kendalanya adalah sampai saat ini di Indonesia belum ada pedoman pelayanan bagi pasien Long COVID sehingga perlu dibentuk suatu pedoman agar pelayanan kesehatan bagi penyintas COVID-19 dapat dilakukan secara maksimal," ujarnya.

Prof. dr. Menaldi Rasmin, Sp.P(K), FCCP, salah satu pembicara yang merupakan dokter ahli paru di RSUP Persahabatan, memberikan suatu gagasan dan inisiasi bahwa untuk penanganan Long COVID, atau juga dikenal dengan sindrom pasca COVID-19, perlu digalakkan suatu Sentra Layanan Pemulihan yang merupakan pelayanan one-stop service. Di mana pasien Long COVID mendapatkan semua jenis layanan dari satu pintu yang merupakan salah satu solusi bagi penyintas Long COVID-19. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya