Terungkap Fetish Seksual Dokter Priguna: Wanita Pingsan Jadi Fantasi, Ini Kata Psikolog!

Tampang Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien di Gedung RSHS Bandung
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen (PPDS) anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), menjadi sorotan publik karena dugaan penyimpangan seksual yang sangat serius. Priguna diduga memiliki fetish seksual terhadap wanita yang tidak sadarkan diri atau pingsan.

Dakwaan Kasus PPDS Undip, Kaprodi Pungut Rp 2,4 Miliar dari Mahasiswa

Hal ini terungkap dari pengakuannya sendiri saat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa pelaku secara terbuka mengakui bahwa ia memiliki fantasi seksual terhadap wanita dalam kondisi tidak sadar atau pingsan. 

Ternyata, fetish seperti ini bukan lah hal yang tidak mungkin terjadi pada seseorang. Menurut seorang Psikolog Klinis, fetish biasanya memang menyangkut dorongan seksual seseorang terhadap benda mati atau bagian tubuh manusia non-genital. Sehingga, fetish terhadap wanita pingsan bisa diartikan bahwa pelaku memiliki hasrat seksual terhadap orang yang tak berdaya.

Sempat Dibekukan Kemenkes, PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi Dibuka Lagi

"Kalau benar seperti berita yang beredar bahwa fetishnya terhadap orang pingsan, orang yang pingsan kan kondisinya tidak berdaya, tidak mampu melakukan perlawanan. Berarti kalau seandainya benar kasusnya seperti itu, ada kebutuhan untuk mendominasi dari yang kemudian menjadi korban. Kebutuhan merasa superior dari orang yang jelas-jelas tidak berdaya," jelas Psikolog Klinis, Melissa Grace, mengutip video YouTube tvOneNews, Senin 14 April 2025.

Penyebab pasti munculnya fetish termasuk fetish terhadap wanita tidak sadarkan diri belum sepenuhnya dapat dijelaskan secara detail oleh para ahli. Meskipun beberapa teori psikologi mengaitkannya dengan pengalaman traumatis, pengondisian perilaku sejak usia dini, atau gangguan perkembangan psikoseksual, belum ada satu pun faktor yang bisa dijadikan acuan tunggal. Kompleksitas latar belakang biologis, psikologis, dan lingkungan menjadikan setiap kasus fetish bersifat unik dan membutuhkan penanganan serta evaluasi profesional secara menyeluruh.

Kasus Kematian PPDS Undip, Tiga Tersangka Segera Diseret ke Meja Hijau

Tetapi kebanyakan orang dengan fetish seksual ini mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi hingga terbiasa menunda kepuasan. Akibatnya, ketika orang tersebut mengalami kondisi stres yang berat, emosinya tak tertahankan termasuk dorongan melakukan penyimpangan seksual.

"Biasanya juga klien yang memiliki kesulitan dalam meregulasi, mengontrol dorongan diri, meregulasi emosi diri, menunda kepuasan. Sehingga dalam posisi misalnya orang terpapar dengan tingkat stres yang tinggi, dengan regulasi diri yang minim, ya dorongan untuk melakukan penyimpangan seksualnya jadi lebih tinggi," jelasnya. 

Modus operandi yang digunakan Priguna terbilang mengejutkan. Ia menyuntikkan cairan tertentu kepada korban hingga korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban merasa perih di bagian tubuh tertentu, yang mengindikasikan adanya tindak pelecehan seksual.

Tindakan hukum terhadap Priguna telah dilakukan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Terdaksa kasus PPDS Undip Semarang, Zara Yupita Azra

Kasus PPDS Undip: Mahasiswa Bayar Iuran Buat Joki Tugas dan Makan hingga Adanya Pasal Senior Selalu Benar

Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang kasus pemerasan terhadap dokter junior PPDS Undip.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025