RESEP: Kue Pukis Sederhana, Cocok Jadi Teman Ngeteh Sore

Kue pukis.
Sumber :
  • Cookpad/Fitri Sasmaya

VIVA – Selain kue cubit, kue pukis mungkin menjadi jajanan tradisional bercita rasa manis yang banyak digemari. Kue pukis juga mengalami sejumlah inovasi, dengan tambahan topping dan bahan-bahan baru, seperti matcha dan lain-lain. Namun, tetap saja kelezatan kue pukis original tak akan tergantikan.

Sidang Vonis Tom Lembong Digelar 18 Juli

Jika Anda salah satu penggemar kue ini, rasanya Anda harus mencoba membuatnya sendiri di rumah. Berikut ini resep lengkapnya, dari pengguna situs Cookpad, Fitri Sasmaya.

Kue Pukis

Jaksa: Tom Lembong Tak Terima Dana tapi Kebijakannya Perkaya 10 Pihak

Bahan-bahan

Bahan Biang

Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas, Produksi Capai 500 Ton per Bulan

-3 sdm tepung terigu
-1 sdt ragi instan
-1/2 sdt baking powder
-2 sdm gula pasir
-5 sdm air

Bahan Adonan

-2 butir telur
-50 gram gula pasir
-125 gram tepung terigu
-1/4 sdt garam
-1/2 sdt baking powder
-1/4 sdt vanili bubuk
-150 mililiter santan sedang (santan dicampur air kelapa)
-30 gram mentega, lelehkan

Taburan

-Meses secukupnya

Cara Membuat

1. Siapkan semua bahan, timbang bahan-bahan yang perlu ditimbang. Buat biang, campur semua bahan biang, diamkan selama 15 menit.

2. Kocok gula, telur, vanili sampai mengembang menggunakan mixer. Masukkan tepung terigu, garam dan baking powder. Aduk rata. Masukkan bahan biang, aduk. Tambahkan santan, aduk rata. Tambahkan mentega cair. Aduk kembali hingga rata. Diamkan selama 30 menit. Jika dikocok dengan kocokan balon, diamkan selama 1 jam.

3.Panaskan cetakan, oles dengan minyak sayur, tuang adonan 1/2 saja. Setelah timbul gelembung-gelembung, tutup lalu taburi meses atau bisa disesuaikan dengan selera. Tunggu matang, angkat.

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

PN Jakpus Bantah Vonis Tom Lembong Ada Tekanan Politik: Sesuai Fakta Hukum

Tom Lembong divonis pidana selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025