Nikmati Baso Aci yang "Geunyal" di Festival Baso Aci Garut

Festival baso aci Garut, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Siapa yang tidak kenal baso aci? Itu adalah salah satu kuliner khas Garut yang terbuat dari tepung terigu. Sebagai upaya untuk melestarikan kuliner khas Garut, saat ini tengah digelar Festival Baso Aci di Areal Parkir Citimall Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut Jawa Barat. 

Awan Tebal Disertai Petir Bikin Panik Warga Bandung dan Garut, Ini Penjelasan BMKG

Penyelenggara Festival Baso Aci Garut, Dhani Umar Dien mengatakan bahwa event ini merupakan yang keempat kalinya, sejak tahun 2019 lalu. Kali ini diikuti oleh 40 pelaku usaha baso aci se Kabupaten Garut. Festival Baso Aci tersebut bertujuan untuk melestarikan salah satu kuliner khas Garut. 

Festival baso aci Garut

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG

"Ini penyelenggaraan kami yang ke empat, maksudnya agar salah satu kuliner khas Garut yaitu basi aci ini terus berkembang menjadi makanan kebanggaan masyarakat Garut," ujarnya, Minggu 7 Juli 2024. 

Antusias warga Garut serta warga luar Garut sangat luar biasa, banyak pengunjung datang tiap hari untuk menikmati rasa geunyal (kenyal) baso aci. Cuaca dingin Kota Garut sangat mendukung untuk menikmati kehangatan dan rasa pedas baso aci. 

Gali Pondasi Rumah, Warga Garut Malah Ketemu Bom Perang Masih Aktif

"Alhamdulilah pengunjung sangat antusias bukan hanya dari Garut, warga luar Garut banyak yang datang," ungkap Dhani. 

Lanjut Dhani alasan menyelenggarakan festival baso aci, karena baso aci bisa dinikmati tiap hari. Selain itu masyarakat Garut khususnya pasti bisa membuat baso aci di rumahnya masing-masing. 

"Kami ingin mengangkat nama Garut melalui baso aci, karena baso aci adalah makanan khas Garut dan bisa setiap orang membuatnya di rumah," pungkasnya.

Iril, dokter kandungan cabul di Garut dalam persidangan

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025