Kecelakaan Jadi Penyebab Kematian Remaja, Inilah 4 Cara Pencegahannya

Ilustrasi kecelakaan di jalan raya.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Showbiz – Kecelakaan di jalan raya ternyata menjadi penyebab kematian terbesar ketiga secara nasional bagi anak dan remaja di usia 5 sampai 19 tahun. Dibandingkan dengan pandemi COVID-19 yang menggugurkan banyak korban, kecelakaan yang terjadi pada para remaja masih jauh lebih tinggi.

Mobil Rombongan Pedangdut Cantika Davinka Tabrak Motor, 2 Korban Tewas Salah Satunya Bocah 13 Tahun

Kecelakaan atau road injury juga termasuk sebagai 15 penyakit penyebab disabilitas secara global yang terjadi pada anak dan remaja.

Bukan hanya kematian, kecelakaan di jalan juga bisa menyebabkan cacat pada remaja. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Tewas di Tempat, WNA yang Kecelakaan di Tol Jagorawi Ngebut 130 Km/Jam

"Kecelakaan di jalan raya ini tidak hanya menyebabkan kematian tetapi juga menyebabkan kecacatan yang cukup tinggi. Artinya di jalan raya kecelakaannya itu kalau enggak meninggal ya cacat," kata Satgas Perlindungan Anak IDAI Hari Wahyu Nugroho, dalam webinar IDAI, Selasa 4 April 2023.

Ilustrasi kecelakaan.

Photo :
  • U-Report

Fokus di Jalan, Kunci Mahasiswa Sukses Kuliah

IDAI menyoroti kasus ini karena masih banyak orang tua yang kurang waspada dengan keselamatan anak saat berkendara. Bahkan, mereka membiarkan anak di bawah umur untuk berkendara sendiri di jalan raya.

Kecelakaan di jalan raya tentunya masih dapat dicegah, berikut ini adalah 4 cara pencegahan kecelakaan di jalan raya yang harus diperhatikan.

1. Punya Surat Izin Mengemudi (SIM)

Syarat utama berkendara di jalan raya baik menggunakan roda dua maupun roda empat adalah memiliki SIM. Terutama bagi para remaja yang baru bisa berkendara, mereka diwajibkan memiliki legalitas berkendara. 

Dengan izin tersebut, para remaja tentunya sudah memahami cara berkendara yang baik dan bisa mematuhi aturan lalu lintas. Memiliki SIM juga diperuntukkan bagi orang yang sudah cukup umur.

Sehingga, para orang tua sebaiknya tidak membiarkan anak di bawah umur untuk berkendara agar mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di jalan.

2. Memenuhi Standar Keselamatan Berkendara

Tidak hanya memiliki SIM, pengendara juga harus memenuhi standar keselamatan berkendara seperti memakai helm dengan standar SNI bagi pengendara roda dua. Memakai pakaian yang nyaman seperti jaket dan sepatu juga disarankan untuk melindungi tubuh saat berkendara. 

Bagi pengendara roda empat, diwajibkan memakai sabuk pengaman ketika berkendara. Hal ini juga berlaku untuk penumpang di kursi depan maupun belakang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya