Napak Tilas Fort Rotterdam, Benteng Kebanggaan Makassar
- VIVA.co.id/Muhammad Yasir
Kemudian pada September 1816, Inggris menyerahkan kembali Benteng Rotterdam ke Pemerintah Hindia Belanda. Gubernur yang bertugas pada waktu itu kemudian menjadikan benteng sebagai pusat pemerintahan, keamanan dan barak tentara.
"Setelah itu, baru Belanda juga mulai membangun rumah gubernur dan rumah sakit di luar lingkungan benteng," ujarnya. Â
Upaya PelestarianÂ
Sebagai bagian dari upaya pelestarian, terutama dalam konteks perlindungan hukum, pendaftaran sebagai bangunan yang dilindungi dilakukan sejak masa pemerintahan Hindia Belanda masih berkuasa di Indonesia. Pada 23 Mei 1940, dan pengelolaanya diserahkan kepada Yayasan Fort Rotterdam.
Penetapan ini, kata Musaffar, mengacu pada Monumenten Ordonnantie (MO) Stbl. No. 238 pada tahun 1931. Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata memperbarui status penetapan ini dengan menetapkan Benteng Ujung Pandang/Fort Rotterdam sebagai Situs Cagar Budaya dengan menggunakan dasar hukum Undang Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dengan nomor PM.59/PW/MKP/2010 pada tanggal 22 Juni 2010.
Pada 2014, Benteng Rotterdam ditetapkan kembali sebagai Situs Cagar Budaya Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/M/2014, tanggal 17 Januari 2014 yang ditandatangani Mohammad Nuh. Penetapan pada tahun 2014 ini telah menggunakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai dasar penetapannya.
