- ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru
Angka guru honorer masih tinggi, nyaris 50 persen lebih dari total tenaga pengajar di sekolah negeri dan swasta. Dengan penuh pengabdian mereka tetap bekerja. Dan Setelah belasan tahun mengajar para guru honorer ini berharap bisa diangkat menjadi PNS. Tapi mimpi mereka padam di tengah jalan.
Keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 meruntuhkan harapan mereka. Dalam Permen tersebut disebutkan, bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer? K2 harus memenuhi syarat usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Bagi tenaga honor yang sudah berusia di atas 35 tahun, syarat itu meremukkan harapan mereka.Â
Siti Kairiah berusaha menghibur diri. Meski berharap, ia mengaku berusaha tetap ikhlas. "Saya dan rekan-rekan sesama honorer berharap, syarat batasan umur itu dihapuskan. Karena jika tetap diterapkan maka itu akan menguburkan mimpi-mimpi kita untuk menjadi PNS. Saya contohnya, umur saya sudah 40 tahun. Itu artinya saya tidak bisa lagi ikut tes CPNS. Aturan itu, mematikan harapan kita yang sudah lama menjadi guru honor. kita sudah lama berjuang. Kok honorer yang dibatasi," ujar Siti.
Anggota Komisi X yang lain, Nizar Zahro menyesalkan sikap pemerintah. Menurut dia, pemerintah tak adil memperlakukan guru. Jika alasan pemerintah tak mampu mengangkat mereka menjadi PNS karena dana yang tak mencukupi, nyatanya dana pemerintah untuk biayai infrastruktur seperti berlebihan.
"Pemerintah selalu menyatakan terkendala di keuangan, namun di sisi lain berbuat apa saja untuk memenuhi ambisi infrastruktur. Termasuk dengan berhutang, menggunakan dana haji, dan dana BPJS Ketenagakerjaan. Tapi untuk guru honorer selalu dikatakan tidak ada uang. Padahal para guru adalah investasi jangka panjang untuk membangun SDM yang handal," ujarnya.Â
Pemerintah, ujar Nizar, masih memicingkan mata terhadap urgensi para guru honorer. Menurutnya, selama sikap meremehkan ini tidak diubah, selama itu pula tidak ada niat baik mengangkatnya menjadi PNS. Ia meminta pemerintah meninjau kembali pembatasan usia untuk seleksi PNS.Â