- VIVA
"Karena itu, kami memberi peluang untuk melaksanakan imunisasi MR sampai pada 31 Desember 2018," ucapnya.
Di sisi lain, kendati MUI membolehkan penggunaan vaksin MR, namun MUI juga mengeluarkan empat rekomendasi kepada pemerintah, yakni pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan melakukan sertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkes bertemu MUI guna membicarakan soal vaksin
Selain itu, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Terakhir, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Soal produksi vaksin MR halal, PT Bio Farma menyatakan tengah melakukan pengembangan dan riset produk vaksin MR tanpa memakai bahan yang berasal dari unsur haram atau najis dalam proses produksinya. Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan bahwa perseroan akan berkoordinasi dengan MUI dalam mengembangkan produk vaksin MR demi mendapatkan sertifikasi halal.
Bambang mengatakan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menargetkan bisa memproduksi vaksin MR pada 2024 mendatang. "Untuk vaksin MR sendiri kita masih dalam tahap pengembangan, kalau target ya cita-cita di 2024 sudah punya juga kemandirian untuk rubella. Kalau measles kita sudah ada, sudah produksi sendiri, hanya memang rubella-nya kita masih terus kembangkan," tuturnya beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.
Setali tiga uang dengan Kristoforus, Bambang mengakui bahwa tak mudah mendapatkan bahan pembuat vaksin yang halal, karena diperlukan penelitian. Untuk membuat vaksin MR pun ada dua strategi yang dilakukan Bio Farma. Pertama, kerja sama transfer teknologi dengan institusi lain demi mendapatkan calon bibit virus rubella untuk dijadikan vaksin. Kedua, mengembangkan bibit virus rubella sendiri, namun dibutuhkan waktu sekitar 15-20 tahun.
Lamanya waktu yang dibutuhkan lantaran perlu dilakukan uji coba, seperti menemukan calon vaksin yang cocok, uji laboratorium, uji preklinis dan uji klinis hingga empat fase serta evaluasi klinis untuk menghasilkan vaksin yang sesuai standar kualitas, efikasi dan keamanan. Jika sudah terbukti berkhasiat dan aman, vaksin tersebut masih perlu diajukan untuk registrasi ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), menyusul dilakukan sejumlah verifikasi termasuk audit demi memastikan keamanan dan kualitas vaksin tersebut.